Aksi Penyegelan Kampus Undar, Polisi Sudah Kantongi Calon Tersangka

Jum'at, 22 Maret 2019 - 13:30 WIB
Aksi Penyegelan Kampus Undar, Polisi Sudah Kantongi Calon Tersangka
Penyegelan ruangan yang dilakukan mahasiswa Undar Jombang.Foto/Tritus Jullan. 2.
A A A
JOMBANG - Aksi unjuk rasa mahasiswa hingga berujung penyegelan sejumlah ruangan Kampus Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, bakal berbuntut panjang.

Polisi sudah mengantongi satu nama calon tersangka terkait dugaan kasus perusakan fasilitas kampus tertua di Kota Santri itu.

"Calon (tersangka) kita sudah kantongi. Tinggal kita dalami lagi saksi yang mengarah ke (mahasiswa) yang kita duga sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, Jumat (22/3/2019).

Saat ini, sebanyak sembilan orang saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. Mereka terdiri dari beberapa pengurus Yayasan Darul Ulum, serta petugas keamanan kampus yang berdiri sejak 18 September 1965 itu.

"Ada beberapa saksi lagi yang akan kita mintai keterangan. Ketika sudah terpenuhi akan kita gelar untuk dinaikan statusnya ke sidik dan penetapan tersangka," terang polisi dengan tiga balok emas di pundaknya itu.

Sementara, ditanya terkait kabar adanya sejumlah mahasiswa yang hendak melaporkan balik pihak Yayasan ke polisi, Azi tak mempersoalkan hal itu. Ia pun mempersilahkan jika ada mahasiswa yang merasa dirugikan akibat terbengkalainya proses perkuliahan lantaran konflik Yayasan Darul Ulum dengan Senat Perguruan Tinggi yang tak kunjung usai.

"Sampai saat ini kita belum tahu soal itu (rencana lapor balik). Tapi kalau memang ada laporan akan kita terima dan ditindaklanjuti," pungkas Azi.

Pengusutan insiden penyegelan belasan ruang Kampus Undar di Jalan Gus Dur, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu dilakukan pihak kepolisian setelah menerima laporan dari Yayasan Darul Ulum. Sebab, aksi penyegelan kampus oleh mahasiswa itu dianggap sudah melakukan tindakan yang merugikan banyak pihak.

"Iya benar, kita laporkan. Karena itu (penyegelan) tidak hanya merugikan yayasan, tapi mahasiswa juga dirugikan," kata kuasa hukum Yayasan Darul Ulum, Solikhin Ruslie, kepada SINDONews.

Dosen yang juga menjabat sebagai Direktur Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Fakultas Hukum Undar Jombang ini berdalih, pelaporan yang dilakukan Yayasan Undar itu bukan karena faktor tindak pidana perusakan. Menurutnya, pelaporan tersebut dilakukan karena dianggap merugikan mahasiswa Undar lainnya.

"Kita bukan melaporkan adanya tindakpidana, karena tindakan memasang kayu penghalang pintu kemudian dipaku, sudah menghlangi mahasiswa dan dosen untuk melakukan aktifitasnya. Selain itu karyawan-karyawan juga tidak bisa bekerja karena pintu yang disegel kayu adalah pintu semua fakultas, kantor yayasan, rektorat, serta kantor badan administrasi keuangan," paparnya.

Ditanya perihal hasil penyelidikan polisi yang menyebut sudah adanya calon tersangka dalam kasus ini, Solikhin enggan menanggapi hal itu. Menurutnya, ia sudah menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke pihak kepolisian.

Untuk diketahui, puluhan mahasiswa melakukan aksi dan menyegel sejumlah ruang di Kampus Undar Jombang, Senin (11/3). Penyegelan ini sebagai bentuk kekesalan mahasiswa lantaran konflik internal antara Yayasan Darul Ulum dan Senat Perguruan Tinggi yang tak kunjung selesai.

Sejumlah ruangan yang disegel antara lain, ruang Fakultas Fisipol, Pertanian, Psikologi. Selain itu juga ruang Biro Administrasi Umum (BAU), serta beberapa ruangan lainnya juga dilakukan penyegelan. Tak hanya itu, para mahasiswa juga menyegel gerbang pintu masuk kampus.

Sementara, sejumlah karyawan dan petugas keamanan kampus tak bisa berbuat banyak saat para mahasiswa memaksa mereka keluar dan menutup pintu ruangan menggunakan kayu itu. Mereka memilih bergerombol di parkiran kampus seakan mengamini aksi mahasiswa tersebut.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2802 seconds (0.1#10.140)