Edarkan 3,6 Gram Sabu, Pria Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

Sabtu, 23 Maret 2019 - 06:34 WIB
Edarkan 3,6 Gram Sabu, Pria Ini Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa tertunduk lesu usai sidang di PN Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Terdakwa Suwanto alias Toming (45) terancam hukumam delapan tahun penjara, karena dinilai bersalah telah mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 3,6 gram.

Tuntutan untuk pria warga Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Kabuparen Gresik tersebut, terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Jaksa penuntut umum (JPU) pengganti Lila Yurifa Prihasti menganggap, terdakwa terbukti bersalah melanggap pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang narkotika.

Oleh sebab itu, JPU meminta kepada majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi untuk menjatuhi hukuman selama delapan tahun penjara. Kemudian, denda Rp1 miliar subsidair empat bulan. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah," katanya.

Meski demikian, JPU juga mempunyai pendapat lain mengenai sikap terdakwa selama persidangan. Di antaranya, terdakwa tidak pernah bohong. Dia jujur dan mengakui kesalahannya. Juga, belum pernah dihukum.

"Yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga," ujar Lila saat membacakan berkas tuntutan.

Hukuman tersebut dianggap sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Sebab, terdakwa juga mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. "Keputusan akhir ada di tangan hakim," imbuhnya.

Sementara penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Gresik, Lukman mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Dan meminta waktu selama tujuh hari kepada hakim. "Kami minta waktu untuk membuat pembelaan," ujarnya.

Sekadar diketahui, terdakwa diringkus tim dari Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim pada September 2018 lalu. Penangkapan dilakukan di depan rumah sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menemukan 1 kantong plastik berisi 5 poket sabu dengan berat keseluruhan 3,6 gram.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4406 seconds (0.1#10.140)