Maling Truk di Jember, Ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang

Minggu, 24 Maret 2019 - 23:20 WIB
Maling Truk di Jember, Ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang
Tim Cobra Polres Lumajang, berhasil menangkap pencuri truk yang melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Jember. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Tim Cobra Polres Lumajang, menangkap salah satu dari komplotan pencurian sapi, yang ternyata juga melakukan aksi nekat mencuri truk di wilayah Kabupaten Jember.

Aksi nekat pencuri sapi yang diketahui bernama Busiri (35), warga Dusun Krajan, Desa Bago, Kacamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, dilakukan bersama temannya yakni Achmad Fadholi (58) warga Dusun Krajan, Desa Menampu, Kecamatan Gemukmas, Kabupaten Jember.

Pelaku mengambil satu unit truk yang diparkir di depan rumah. Tetapi naas, saat membawa kabur barang hasil curiannya, truk yang berhasil dicuri tersangka mengalami kecelakaan tunggal dengan menabrak pohon.

Setelah mengalami kecelakaan tunggal, para pelaku memilih kabur untuk bersembunyi. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya, dengan kondisi terluka patah kaki kiri akibat kecelakaan saat membawa kabur truk hasil curiannya.

Akhirnya, tersangka digelandang ke Mapolres Lumajang, untuk dimintai keterangan. Diduga, tersangka tersangkut kelompok jaringan pencurian sapi yang terjadi di wilayah hukum Polres Lumajang.

Maling Truk di Jember, Ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang


Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menegaskan, bahwa tersangka merupakan salah satu anggota komplotan pencurian sapi di wilayah Kabupaten Lumajang.

"Sewaktu penangkapan pencuri sapi di Desa Bades, kami berhasil menangkap satu orang tersangka. Namun dari hasil pengembangan ternyata ada sembilan orang tersangka yang melakukan pencurian tersebut, dan salah satunya si Busiri ini," tegasnya.

"Kami mendapat informasi, tersangka juga pernah melakukan pencurian truk di wilayah Kabupaten Jember, dan berhasil kabur setelah truk yang dia curi rusak berat akibat kecelakaan tunggal," imbuhnya.

Tersangka telah ditahan di Polres Lumajang, guna pemeriksaan lebih lanjut, karena tersangka masih ada sangkut-pautnya terkait pencurian sapi di Desa Bades.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra menambahkan, tersangka dapat ditangkap dengan mudah, karena keadaannya yang mengalami patah kaki. Berdasarkan pengembangan selain kasus pencurian truk, tersangka juga terjerat kasus pencurian sapi.

"Oleh karena itu, tersangka kami amankan di Markas Polres Lumajang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan selama 5 tahun penjara," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5273 seconds (0.1#10.140)