Pasca OTT, Direksi dan Komisaris Krakatau Steel Agar Dievaluasi

Senin, 25 Maret 2019 - 09:10 WIB
Pasca OTT, Direksi dan Komisaris Krakatau Steel Agar Dievaluasi
Pasca OTT, Direksi dan Komisaris Krakatau Steel Agar Dievaluasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KS) Wisnu Kuncoro tersangka suap pengadaan barang dan jasa antara PT KS dan pihak swasta.

Tak sendirian, Wisnu ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, Presiden Direktur PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Alexander Muskita dari pihak swasta.

Mereka kini telah ditahan oleh KPK. Terkait hal itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono meminta semua direksi dan komisaris PT Krakatau Steel dicopot.

"Karena tidak mungkin sebuah kejahatan pengaturan proyek di BUMN hanya melibatkan satu Direksi saja," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, biasanya kejahatan pengaturan proyek di BUMN dikerjakan secara berkomplot. "Dan kebetulan saja mungkin Wisnu Kuncoro yang mendapatkan tugas dalam pengaturan pengadaan barang dan jika mulus tanpa ditangkap KPK, maka hasilnya dibagi-bagi ke direksi lainnya," ujarnya.

Di samping itu, dia menilai kasus Wisnu Kuncoro itu membuktikan kegagalan Dirut dan jajaran komisaris PT Krakatau Steel dalam mengelola perusahaan pelat merah itu secara transparan dan bersih dari korupsi.

"Apalagi, PT KS ini merupakan BUMN yang sudah go publik, sehingga sistem procurement dalam pengadaan barang dan jasa sudah harus menggunakan E- Procurement yang sulit sekali adanya pengaturan pemenang tender pengadaan barang dan jasa," tuturnya.

Maka itu, menurut dia, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Krakatau Steel perlu segera digelar. "Dengan agenda mencopot semua direksi dan komisaris," pungkasnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4585 seconds (0.1#10.140)