Perusahaan Tak Daftar BPJS Keternagakerjaan, Ini Sanksinya

Senin, 25 Maret 2019 - 14:09 WIB
Perusahaan Tak Daftar BPJS Keternagakerjaan, Ini Sanksinya
Kabid Kepesertaan Ermina Sandra Yanti, Kepala Seksi Penyelenggaraan Hukum Kejaksaan Negeri Surabaya Yusar dan Wisnu Alfarista, memaparkan program BPJS ketenagakerjaan. Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Ada sejumlah sanksi yang bakal ditanggung oleh perusahaan, karena tidak patuh untuk mendaftarkan karyawan mereka dalam kepesertaan BPJS Ketengakerjaan.

Sanksi tersebut mulai dari sanksi administratif berupa teguran, denda hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Hukum Kejaksaan Negeri Surabaya, Yusar mengungkapkan, pengenaan sanksi tertulis diberikan paling banyak dua kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

"Sanksi teguran tertulis dikenai oleh BPJS," katanya saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Perusahaan wajib belum daftar (PWBD) bersama Kejaksaan Negeri kota Surabaya, di Wisma Sier, Surabaya, Senin (25/3/2019).

Sedangkan sanksi denda diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak diberakhirnya sanksi teguran tertulis kedua berakhir. sanksi denda juga dikenai oleh BPJS.

Sanksi selanjutnya yakni sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti terder proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing hingga izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Sanksi tersebut diberikan oleh pemerintah, pemerintah provinsi atau kota dan kabupaten atas permintaan BPJS", tegasnya.

Yusar menegaskan, sesuai pasal 55 UU No. 24/2001, pemberi kerja yang melanggar juga ada ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 milyar.

"Syukurlah anda hari ini hadir disini. Terkait pemberi kerja yang tidak hadir akan kita lakukan pemanggilan ke kejaksaan," ucapnya.

Perusahaan Tak Daftar BPJS Keternagakerjaan, Ini Sanksinya


Sementara perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Wisnu Alfarista memaparkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa perlindungan bagi pesertanya meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JT) dan Jaminan Pensiun.

"Yang pasti tinggal melaporkan ke kami saja jika ada musibah yang menimpa karyawan, kami akan memprosesnya", papar dia.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rungkut, Ermina Sandra Yanti menjelaskan, sosialisasi program kepada perusahaan wajib belum daftar (PWBD) ini dilakukan, karena masih ada beberapa perusahaan yang belum memahami penuh tentang BPJS Ketenagakerjaan.

"Bahkan beberapa kali kami sosialisasi, kami undang dan kami tawarkan manfaat BPJS Keternagakerjaan, masih ada yang bertanya terkait program BPJS Kesehatan", tuturnya.

Ia berharap, setelah mendapatkan pencerahan tentang program BPJS Keternagakerjaan, mulai manfaat hingga kewajiban pengusaha, perusahaan yang belum mendaftar segera mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rungkut mencatat, saat ini sekitar 300 perusahaan di kota Surabaya, yang berpotensi wajib namun belum daftar BPJS Ketenagakerjaan.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0073 seconds (0.1#10.140)