Komplotan Pengedar Narkoba Jaringan Aceh-Surabaya Dibekuk

Selasa, 26 Maret 2019 - 13:27 WIB
Komplotan Pengedar Narkoba Jaringan Aceh-Surabaya Dibekuk
BNN Provinsi Jatim menangkap lima orang bandar narkoba yang kerap beraksi di wilayah Surabaya.
A A A
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menangkap lima orang bandar narkoba yang kerap beraksi di wilayah Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Lima tersangka itu adalah, Mur (26), Ad (24) keduanya warga Aceh, Yuto (59) warga Desa Balas Klumprik, Surabaya, Roes (47) warga Jalan Cabean, Surabaya, serta Troy (59) yang merupakan narapidana di Rutan Klas 1 Surabaya.

Dari penangkapan ini, BNNP Jatim mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 980 gram. Kelima pelaku ini merupakan jaringan bandar narkoba yang memesan narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh. “Selama ini pelaku kerap mengirim narkoba dari Aceh dengan menggunakan kurir yang mengantarkan narkoba tersebut,” kata Kabid Berantas BNNP Jatim, AKBP Wisnu Candra, Selasa (26/3/2019).

Selama ini, imbuhnya, yang melakukan pemesanan narkoba ini dari tersangka yang saat ini ditahan di Rutan. Wisnu mengungkapkan, pelaku menyelundupkan narkoba dengan cara diselipkan kedalam sandal yang dibeli oleh pelaku. "Saat kami cari, awalnya tidak ketemu. Tapi kami curiga dengan sandal yang ada di dalam kardus. Lalu kami bongkar dan menemukan narkoba didalam sandal tersebut," terangnya.

Wisnu menyatajan, BNNP Jatim sudah lama mengincar jaringan narkoba tersebut. Namun beberapa kali kerap berganti ganti modus yang digunakan oleh jaringan ini.

Penangkapan terhadap bandar narkoba terjadi pada Sabtu (23/3/2019) sekitar pukul 18.45 WIB. Saat itu dua kurir asal Aceh, Mur dan Ad tiba di Bandara Internasional Juanda. “Petugas BNNP Jatim yang sudah lebih dulu mendapatkan informasi keberadaan pelaku langsung menangkap pelaku di Bypas Juanda,” ungkapnya.

Saat ditangkap, kedua pelaku mengaku akan mengantarkan narkoba tersebut kepada Yuto yang sudah menunggu. Dari sana petugas BNNP Jatim berhasil menangkap pelaku Yuto yang ternyata juga disuruh mengambil narkoba tersebut setelah disuruh oleh Troy yang merupakan narpidana.

Dari sana petugas BNNP Jatim mengembangkan kasus tersebut. Ternyata narkoba tersebut pesanan dari Roes. Saat itu juga petugas menangkap Roes di rumahnya. Dari tangan semua pelaku petugas BNNP Jatim mengamankan narkoba jenis sabu sabu dengan berat 980 gram, 15 HP serta dua buah mobil. "Saat ini semua tersangka masih melakukan pemeriksaan intensif," jelasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga semua oelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (lukman hakim)
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6143 seconds (0.1#10.140)