Anak Wali Kota Risma Diperiksa Polda Soal Jalan Raya Gubeng Ambles

Selasa, 26 Maret 2019 - 16:38 WIB
Anak Wali Kota Risma Diperiksa Polda Soal Jalan Raya Gubeng Ambles
Putra Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, Fuad Benardi usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jatim terus mengembangkan kasus dugaan amblesnya Jalan Raya Gubeng. Korps bhayangkara memeriksa putra Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Fuad Benardi, Selasa (26/3/2019). Fuad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Anak sulung orang nomor satu di Surabaya itu menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB di ruang Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Fuad diperiksa selama hampir tiga setengah jam. Ada 20 pertanyaan yang dilontarkan pada penyidik. Salah satu materi yang ditanyakan adalah proses perizinan proyek perluasan Rumah Sakit (RS) Siloam di Jalan Raya Gubeng.

Usai menjalani menjalani pemeriksaan, Fuad keluar dari ruang penyidik. Tak banyak komentar yang disampaikan dari mulut Fuad. Dengan mengenakan baju biru lengan pendek motif, Fuad mengaku tidak tahu menahu terkait proses perizinan proyek.

Bahkan dengan dirinya juga membantah terlibat dalam proyek rumah sakit swasta tersebut. “Tidak tidak tahu apa-apa masalah itu (perizinan proyek),” katanya singkat, Selasa (26/3/2018).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan jika Fuad Benardi menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Pemeriksaan terhadap Fuad ini dilakukan lantaran yang bersangkutan dianggap mengetahui proses perizinan perluasan rumah sakit Siloam.

“Pemeriksaan ini bagian dari pendalaman atas perkara yang kami tangani. Kami tidak akan tebang pilih dan akan memeriksa semua yang terlibat dalam kasus ini,” tandas Barung.

Diketahui, saat ini Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah RW sebagai project manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), RH sebagai project manager PT Saputra Karya, LAH sebagai enginering supervisor PT Saputra Karya, BS selaku Direktur Utama (Dirut) PT NKE.

Kemudian tersangka A sebagai site manager di PT NKE dan A sebagai site manager di PT Saputra Karya. Adapun pasal yang dikenakan untuk keenam tersangka adalah Pasal 192 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 ayat (1) UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Jo Pasal 55 KUHP.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan beberapa waktu lalu mengungkapkan, amblesnya Jalan Raya Gubeng ini karena ketidakmampuan struktur dinding penahan tanah tipe continuous atau soldier pile.

Selanjutnya terkait menahan akumulasi daya dorong atau tekan lateral, disebabkan akibat beban. Kemudian, faktor kedalaman galian terhadap dinding penahan tanah.

Jalan Raya Gubeng ini ambles juga diduga karena eksisting muka air tanah yang tinggi. Sehingga mengurangi stabilitas dinding penahan tanah. “Hal itu mengakibatkan Jalan Raya Gubengmengalami kelongsoran,” katanya.

Luki mengungkapkan, proses pengerjaan proyek perluasan Rumah Sakit (RS) Siloam ini dari tahun 2012. Yakni PT Ketira yang membuat perencanaan dan dilakukan analisis struktur oleh PT Kestana. Di tahun 2013, mulai proses pengerjaan dan pembuatan pondasi bangunan.

Sedangkan tahun 2014, tim ahli bangunan gedung memberikan rekomendasi kepada Pemkot untuk diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pada 2015 terbit IMB dengan izin 20 lantai ke atas, dan dua lantai basement.

Pada 2017 terbit lagi IMB, yakni izin untuk membangun 11 dan 20 lantai ke atas serta tiga ke bawah atau basement. Proses penggalian basement dilakukan oleh PT NKE dan dimulai 19 Desember 2017. Berjalannya proses pembangunan sudah ada permasalahan di 10 September 2018, yakni ada perbaikan rumah di Jalan Raya Gubeng 92.

Bahkan, sempat ada teguran terkait dampak pembangunan tersebut, yakni pembuangan limbah di got yang dikeluhkan akibat ada lumpur. Pada 8 Oktober 2018, ada penurunan bangunan milik Toko Elizabeth.

Terkait terbitnya dua IMB dalam pengerjaan ini, Luki mengakui memang ada perubahan. “Mulai dibangun tahun 2013 dan IMB keluar tahun 2015. Kemudian ada perubahan di 2017. Namun IMB sebelumnya masih berlaku,” pungkas Luki
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4234 seconds (0.1#10.140)