620 ASN Dimutasi, Bupati Blitar: Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Selasa, 26 Maret 2019 - 19:30 WIB
620 ASN Dimutasi, Bupati Blitar: Tidak Ada Jual Beli Jabatan
Bupati Blitar, Rijanto melakukan mutasi terhadap 620 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blitar. Hal ini dijamin bersih dari jual beli jabatan. Foto/Dok.SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Bupati Blitar, Rijanto memutasi 620 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blitar. Terkait mutasi ini, Rijanto menegaskan tidak ada jual beli jabatan.

Bahkan jika ada yang mendengar atau menemukan praktik jual beli jabatan, Rijanto menantang untuk melaporkan langsung kepada dirinya.

"Tidak ada jual beli jabatan. Kalau sampai ada yang dimintai oleh oknum laporkan saya langsung," tegas Rijanto Selasa (26/3/2019).

Sebanyak 620 ASN yang dimutasi diantaranya berasal dari jajaran pejabat fungsional, kepala sekolah, dan administrasi. Kemudian pejabat struktural mulai eselon III A, III B hingga eselon IV.

Menurut Rijanto seluruh proses mutasi dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Mutasi harus dilakukan mengingat banyak pejabat Pemkab Blitar yang memasuki masa pensiun.

Rijanto juga menegaskan mutasi yang berjalan tidak mengenal balas budi, balas jasa maupun balas dendam.

Semua pegawai yang ditempatkan sesuai dengan kapasitasnya. "Mutasi ini bertujuan untuk tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan profesional," kata Rijanto.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Mashudi menambahkan, mutasi merupakan program penyegaran.

Para pegawai yang bertugas di tempat baru diharapkan bisa semakin maksimal bekerja. "Ini merupakan penyegaran program rutin pemkab," tambahnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5333 seconds (0.1#10.140)