Janda Ini Diringkus Polisi, Gara-gara Belanja Sembako Pakai Upal

Selasa, 26 Maret 2019 - 20:40 WIB
Janda Ini Diringkus Polisi, Gara-gara Belanja Sembako Pakai Upal
Barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu berhasil diamankan aparat Polres Blitar Kota. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Sugiarti (41), wanita asal Desa Larangan, Kecamatan Pengadengan, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena menyebarkan uang palsu (upal).

Oleh Sugiarti upal pecahan seratus ribu itu dibelanjakan sembako di pasar tradisional Srengat, Kabupaten Blitar.

Sebelum digelandang ke kepolisian, janda empat anak itu sempat diamankan para pedagang. "Kejadian ini dilaporkan pertama kali oleh para pedagang pasar Srengat," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar kepada wartawan Selasa (26/3/2019).

Dengan upal yang dimiliki, Sugiarti sempat mendapatkan daging sapi, kue dan sayur mayur. Kejahatan itu terungkap ketika salah seorang pedagang merasa curiga dengan uang Rp100 ribu yang ada ditangan Sugiarti.

Yang bersangkutan langsung dikerumuni pedagang dan diinterogasi. Begitu dipastikan upal, oleh sejumlah pedagang Sugiarti langsung diserahkan ke aparat kepolisian.

Dalam penggeledahan petugas mendapati empat lembar upal pecahan seratus ribu. Kemudian juga pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang diduga hasil kembalian belanja sembako. "Di dalam tas pelaku ditemukan juga upal senilai Rp400 ribu," terang Adewira.

Kepada petugas Sugiarti mengaku mendapat upal dari warga Kediri, yang dia kenal saat bekerja di Jakarta. Sugiarti diajak ke Kediri, dengan janji akan dinikahi.

Oleh warga Kediri itu pelaku diberi delapan lembar upal pecahan seratus ribu, lalu diturunkan di pasar tradisional Srengat, Kabupaten Blitar.

Sebanyak empat lembar upal berhasil dia belanjakan. Sedangkan empat lembar seratus ribuan sisanya masih dia simpan di dalam tas.

Akibat perbuatannya Sugiarti dijerat dengan UU No. 7/2011 tentang mata uang rupiah dan pasal 245 junto 55 ayat (1) KUHP.

Menurut Adewira pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan, yakni terutama terkait asal upal dan di mana pembuatannya. "Kita masih terus mengembangkan penyidikan," tegas Adewira
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7100 seconds (0.1#10.140)