KPK Minta Tak Ada Kebocoran Pajak Daerah di Kota Pahlawan

Selasa, 26 Maret 2019 - 21:06 WIB
KPK Minta Tak Ada Kebocoran Pajak Daerah di Kota Pahlawan
Koordinator Wilayah VI Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwandha datang ke Kota Surabaya, untuk memberikan penjelasan tentang antisipasi kebocoran pajak daerah. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya keras memutus jaringan rentan pada tindak pidana korupsi, termasuk di kalangan pengusaha atau wajib pajak.

Mereka datang ke Kota Pahlawan dan mengumpulkan 545 pengusaha atau wajib pajak, untuk lebih tertib dalam pajak serta mekanisme pembayarannya.

Sebanyak 545 wajib pajak itu terdiri dari 425 pengusaha restoran, 48 pengusaha hotel, 62 pengusaha parkir dan 10 pengusaha hiburan.

Dalam pertemuan itu juga diberikan sosialisasi perpajakan dan landasan hukum yang mewajibkan bayar pajak bagi pengusaha restoran, pengusaha hotel, pengusaha parkir, dan pengusaha hiburan. Termasuk tata cara pelaporan pajak melalui sistem android bernama aplikasi Surabaya Tax.

Koordinator Wilayah VI Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha menuturkan, para pengusaha itu sengaja dikumpulkan untuk memberitahukan bahwa KPK dengan Pemkot Surabaya, sudah menjalin kerjasama untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah, termasuk pendapatan dalam pajak restoran, hotel, parkir dan hiburan.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk mentaati semua aturan, mulai dari mendaftarkan sebagai wajib pajak, taat melaporkan dan taat membayar dan yang lainnya, termasuk mengurus izinnya," kata Asep ketika ditemui di Graha Sawunggaling Kota Surabaya, Selasa (26/3/2019).

Ia melanjutkan, untuk mencapai optimalisasi pendapatan daerah ini, Pemkot Surabaya membantu mempermudah pelaporannya. Salah satunya dengan sistem android berupa Surabaya Tax dan sudah disosialisasikan sebelumnya.

"Sedangkan KPK memastikan semua sistem itu jalan, tidak ada kebocoran, tidak ada praktik pemerasan, suap, gratifikasi atau KKN antara misalnya pengusaha dan petugas pajak. Jika ada pajak-pajak yang masih tertunda, kita akan dorong untuk dilunasi tunggakannya," jelasnya.

Asep juga menjelaskan, pertemuan kali ini hanyalah awal untuk mendorong kepatuhan para wajib pajak. Ke depannya, ia memastikan bahwa akan ada beberapa pertemuan lainnya dengan para wajib pajak di Surabaya.

"Kalau dari segi aturan sebenarnya sudah cukup, mulai dari perda hingga perwalinya, tinggal menjalankannya," katanya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengetakan, para pengusaha tidak perlu khawatir untuk membayar pajak kepada Pemkot Surabaya. Sebab, pihaknya menjamin pajak yang dibayarkan itu akan dipergunakan sebaik mungkin dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Bayarkan pajak Bapak-Ibu sekalian, Insyallah kami amanah. Saya selalu cek setiap rupiah yang saya gunakan. Boleh dicek itu," ucapnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5085 seconds (0.1#10.140)