Hewan Langka Rentan Diselundupkan

Kamis, 28 Maret 2019 - 08:38 WIB
Hewan Langka Rentan Diselundupkan
Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan komodo dan hewan dilindungi lainnya ke luar negeri. Foto/Dok SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Petugas keamanan hendaknya semakin meningkatkan kewaspadaan menghadapi penyelundupan satwa langka dan dilindungi.

Hal ini perlu mendapat perhatian sehubungan dengan terbongkarnya upaya penyelundupan komodo dan orangutan yang terjadi dalam beberapa hari belakangan.

Penyelundupan komodo berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Jawa Timur kemarin. Jumlah binatang endemik di kawasan Nusa Tenggara Timur itu sangat mencengangkan, 41 ekor. Atas kasus tersebut aparat mengamankan 9 tersangka.

Adapun penyelundupan orangutan digagalkan di Bandara Ngurah Rai, Bali. Seorang warga negara Rusia telah dijadikan tersangka. Fakta ini menunjukkan Indonesia rentan penyelundupan satwa langka dan dilindungi.

Komodo atau Varanus komodoensis atau spesies biawak besar hanya hidup di Pulau Komodo, Rinca, Flores, dan Gilis Dasami. Satwa ini dikategorikan sebagai spesies rentan dalam daftar IUCN Red List. Diperkirakan saat ini ada sekitar 4.000–5.000 ekor komodo masih hidup di alam liar.

Adapun orangutan ditemukan di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Mamalia ini i dilindungi Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta digolongkan sebagai critically endangered oleh IUCN.

Terungkapnya jaringan perdagangan satwa liar yang menyelundupkan 41 ekor komodo ke luar negeri itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep Gunawan. Menurut dia, para pelaku beroperasi dengan memanfaatkan media sosial.

Perdagangan ilegal ini sangat menggiurkan karena satu ekor komodo bisa dihargai Rp500 juta. "Yang jelas dikirim ke tiga negara di wilayah Asia Tenggara melalui Singapura," kata Yusep di Surabaya kemarin.

Komodo-komodo yang diperjualbelikan tersebut diambil dari Pulau Flores dan sudah melalui beberapa tangan. Nilai penjualannya juga berbeda. Tangan pertama menjual komodo dengan harga Rp6 juta–8 juta dan tangan kedua menjualnya dengan harga Rp15 juta–20 juta.

Selain komodo, jaringan ini memperdagangkan satwa liar lain seperti binturung, kakaktua jambul kuning, kakaktua maluku, burung nuri bayan, burung perkicing, trenggiling, dan berang-berang.

Bersamaan dengan terbongkarnya kasus tersebut, polisi juga mengamankan 9 pelaku yang berasal dari beberapa kota seperti Surabaya dan Jember di Jawa Timur dan Semarang, Jawa Tengah.

Polisi juga masih memburu satu lagi pelaku utama. Atas pelanggaran tersebut, polisi pun menetapkan pasal berlapis. Pelaku dijerat dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan c dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Dari Denpasar, Bali, Polresta Denpasar menetapkan warga negara Rusia bernama Zhestkov Andrei sebagai tersangka karena berusaha menyelundupkan anak orangutan di Bandara Ngurah Rai. "Menurut pengakuan tersangka diperoleh di Jawa dan mau dijual kembali," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Rudi Setiawan (25/3).

Berdasar keterangan Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali I Ketut Catur Marbawa (23/3), orangutan disimpan di keranjang di dalam koper penumpang.

Keberadaan orangutan diketahui melalui pre-screening X-Ray No 3 terminal keberangkatan internasional Ngurah Rai Airport. Zhestkov sendiri merupakan penumpang Garuda Indonesia GA 870 tujuan Rusia dan transit di Seoul.

"Orangutan jantan perkiraan umur 2 tahunan diduga diberi obat jenis CTM, ditemukan sejumlah pil CTM di koper yang menyebabkan orangutan tersebut tidur selama di dalam koper," ujar dia. Atas tindakan tersebut, Zhestkov diancam Pasal 21 ayat 2 huruf a dan c UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Hayati. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid memprihatinkan tren kenaikan perdagangan satwa langka. Dia bahkan memprediksi dalam beberapa tahun ke depan diprediksi terus meningkat seiring dengan bebasnya jual beli satwa di media sosial (medsos). Di sisi lain kelompok milenial menggandrungi satwa langka. “Jasa ekspedisi banyak yang tak paham tentang satwa yang dilindungi. Mereka tetap mengirimkan satwa tersebut pada pemesan,” ujar Rosek kemarin.

Dia menuturkan, komodo serta beberapa jenis burung langka yang ada di Indonesia jadi buruan para kolektor maupun pedagang besar di luar negeri. Surabaya sendiri menjadi pusat distribusi yang menguntungkan karena lokasinya strategis. “Satwanya banyak dari Nusa Tenggara dan daerah timur lainnya. Satwa itu dibawa ke Surabaya, kemudian didistribusikan ke berbagai daerah dan negara,” ungkapnya.

Dia pun menuntut pemerintah dan aparat keamanan mengambil sikap tegas terhadap jaringan perdagangan satwa langka, termasuk pada jasa ekspedisi sehingga mereka tak lagi menerima pengiriman satwa langka.

Selain itu edukasi yang dilakukan pada generasi milenial juga harus diperkuat untuk bisa mencegah sebaran minat kelompok muda dalam menjual maupun memiliki satwa langka. “Dari semua kasus yang kami tangani saat ini, hampir 50% pelaku perdagangan satwa sekarang dari generasi milenial,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan meminta kepada aparat penegak hukum agar pelaku penyelundupan satwa langka diganjar hukuman yang maksimal sebagaimana undang-undang yang berlaku.

Namun pemerintah juga harus memaksimalkan tindakan antisipatif. “Di saat yang sama pemerintah perlu melakukan kampanye dan sosialisasi agar masyarakat paham,” kata Daniel kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin malam.

Politikus PKB itu menilai, selama ini upaya pencegahan dari pemerintah sendiri belum maksimal karena memang anggarannya pun terbatas. Sama halnya dengan penegakan hukum yang masih lemah terhadap para penyelundup satwa langka. “Belum optimal karena masih saja marak penyelundupan,” ucapnya.

Karena itu Daniel mengimbau agar ke depannya pemerintah bisa meningkatkan sosialisasi dan kampanye terkait perlindungan satwa langka serta memperkuat penegakan hukum.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9202 seconds (0.1#10.140)