Putra Wali Kota Risma Bisa Menjadi Tersangka

Kamis, 28 Maret 2019 - 08:55 WIB
Putra Wali Kota Risma Bisa Menjadi Tersangka
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Foto/Dok SINDOnews
A A A
SURABAYA - Putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi berpotensi bisa menjadi tersangka kasus jalan ambles.

Kemungkinan ini terjadi jika Fuad terbukti terlibat dalam maladministrasi dalam proses perizinan proyek basemen Rumah Sakit (RS) Siloam yang menjadi penyebab ambles Jalan Gubeng tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan statusnya (Fuad) akan berubah. Bisa sewaktu-waktu berubah menjadi tersangka. Seperti halnya kasus prostitusi online, semula menjadi saksi, kemudian naik menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (28/3/2019).

Barung mengatakan, saat ini penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim terus mendalami peran Fuad dalam kasus tersebut. Langkah penyidik ini diambil berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka sebelumnya jika Fuad ikut terlibat dalam proses perizinan.

Barung menilai, keterlibatan Fuad dalam perizinan cukup aneh. Hal ini lantaran putra sulung Risma tersebut bukan pegawai Pemkot Surabaya, pejabat, atau bahkan anggota DPRD yang memungkinkan turut campur dalam proyek tersebut.

“Nah (Fuad) berperan sebagai apa?. Saudara Fuad bukan sebagai pegawai. Bukan sebagai DPR. Bukan sebagai pejabat. Apakah perantara? atau yang memuluskan. Ini masih didalami penyidik,” ujarnya.

Peran demikian itu (perantara) kata Barung, memang sangat memungkinkan. Apalagi yang bersangkutan dekat dengan kekuasaan.

“Merujuk kasus pembangunan proyek Meikarta di Jakarta, ada beberapa hal yang berhubungan dengan perizinan yang dilakukan petinggi. Ada juga yang mengurus perizinan itu. Nah, di kasus Jalan Gubeng juga bisa demikian,” ucapnya.

Diketahui, Selasa (26/3/2019), putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diperiksa penyidik Polda Jatim terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Fuad diperiksa setelah namanya muncul dalam keterangan sanksi sebelumnya.

Pada kasus ini, Polda Jatim telah memanggil 39 saksi. Penyidik juga telah menetapkan enam orang tesangka dari pihak pelaksana proyek. Kini, polisi melakukan pengembangan. Menyelidiki proses perizinan dan perencanaan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8575 seconds (0.1#10.140)