Kades Segoromadu, Diduga Sunat Dana Desa Rp244 Juta

Sabtu, 25 Agustus 2018 - 19:22 WIB
Kades Segoromadu, Diduga Sunat Dana Desa Rp244 Juta
Kades Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Syamsul Huda memakai rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Foto/SINDONews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Kepala Desa Segoromadu, Syamsul Huda, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Markas Polres Gresik, diduga menyunat dana desa sebesar Rp244 juta.

Dana desa yang didapatkan Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik tersebut, mencapai sebesar Rp820 juta.

Dana desa itu, digunakan untuk pelaksanaan 11 kegiatan pembangunan fisik yang ada di Desa Segoromadu. Tetapi, dalam pelaksanaannya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, mencium adanya penyunatan dana desa tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, dan hasil audit dari pelaksanaan proyek tersebut. Semuanya mengarah ke tersangka (Syamsul Huda). Tidak ada tersangka lain," ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, Ipda Suparlan, Sabtu (25/8/2018).

Menurutnya, dari jumlah keuntungan yang diduga untuk pribadi tersangka, ternyata saat pemeriksaan hanya dikembalikan Rp19 juta. Dan, tidak ada orang lain yang mendapatkan keuntungan tersebut. "Jadi tidak ada tersangka lain," tegas Suparlan.

Suparlan juga menambahkan, bila berkas penyelidikan kasus dugaan korupsi itu sudah kelar, dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

"Kami sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi. Mulai dari perangkat desa, masyarakat umum, hingga saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik," katanya.

Syamsul Huda, telah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Agustus lalu. Dia diduga melakukan tidak pidana korupsi 11 proyek yang didanai dari dana desa. Pengerjaannya, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, dan atau pasal 3, UU No.31/1999 sebagaimana dibuah dengan UU No.20/2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan denda Rp1 miliar.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4234 seconds (0.1#10.140)