12 Mantan Anggota Dewan Kota Malang Dituntut Pencabutan Hak Politik

Rabu, 03 April 2019 - 10:13 WIB
12 Mantan Anggota Dewan Kota Malang Dituntut Pencabutan Hak Politik
Anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 ditetapkan tersangka terkait kasus suap pembahasan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2015. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Sebanyak 12 mantan anggota DPRD Kota Malang terbukti terlibat dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Mereka pun dituntut dicabut hak politiknya selama lima tahun. Selain itu besaran hukuman berbeda-beda disampaikan oleh JPU.

Besaran tuntutan mulai dari 4 tahun 3 bulan hingga 6 tahun penjara. 12 terdakwa kasus korupsi yang disidangkan antara lain Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Haryanto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani, dan Een Ambarsari.

Sidang yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya itu mengagendakan pembacaan tuntutan pada 12 Anggota Dewan Kota Malang yang dibacakan oleh JPU dari KPK, Ahmad Burhanuddin, dan Arif Suharmanto. Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 anggota Dewan kota Malang terbukti melanggar pasal 12 a dan pasal 12 b nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu jaksa juga meperhatikan hal yang meringankan jika semua terdakwa mengakui perbuatannya. Serta hal yang memberatkan semua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi

Berikut ini tuntutan dari 12 anggota Dewan Kota Malang, Afdhal Fauza ditunrut 4 tahun 3 bulan dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Tak hanya itu terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 117,5 juta. "Jika tidak dibayarkan dalam waktu sebulan akan dikenakan pidana penjara selama 3 bulan," ucap JPU, Burhanuddin, Selasa (2/4/2019)

Sedangkan Diana Yanti dituntut dengan 4 tahun 3 bulan dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 67,5 juta. "Namun terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara maka sisa terdakwa mengembalik uang pengganti sebesar Rp 25 juta jika tidak dibayarkan akan dikenakan pidana penjara selama 1 bulan," kata Burhanuddin.

Hadi Susanto dituntut oleh JPU dengan 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp117,5 juta.

"Namun terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara yang dinimati maka terdakwa wajib mengembalikan sisanya sebesar Rp 106 juta, namun jika tidak dapat mengembalukan akan dikenakan pidana penjara selama 3 bulan," ujar Burhanuddin.

Syamsul Fajrih dituntut oleh JPU dari komisi antirasuah dengan 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga wajib mengembalikan uang oengganti sebesar Rp 117,5 juta jika tidak dapat mengembalikan akan dipidana penjara selama 3 bulan.

Sugiarto dituntut oleh JPU dari KPK itu dengan penjara selama 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sama seperti yang lainnya terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 117,5 juta namun jika tidak dapat mengembalikan akan dipidana penjara selama 3 bulan.

Sedangkan Indra Tjahyono dituntut dengan 4 tahun 3 bulan penjara serta didenda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Imam Ghozali dituntut oleh JPU selama 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta wajib membayar uang penganti sebesar Rp117,5 juta.

"Namun terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara, sehingga terdakwa hanya membayarkan kekurangan uang penggantinya sebesar Rp52,6 juta jika tidak dibayarkan akan kenakan pidana penjara selama 2 bulan," ucap JPU KPK lainnya, Arif Suharmanto.

Sementara itu terdakwa Mohammad Fadli dituntut dengan 4 tahun 6 bulan serta dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp117,5 juta.

"Namun terdakwa sudah mengembalikan uang pengganti itu makan terdakwa hanya wajib membayarkan sisa kerugian negara sebesar
Rp67,2 juta jika dalam waktu satu bulan tidak dapat dibayarkan akan dikenakan dengan pidana penjara selama 2 bulan," ucap Arif.

Bambang Triyoso dituntut oleh JPU dengan 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta membayar uang oengganti sebesar Rp117,5 juta namun terdakwa hanya wajib membayar kekurangan uang pengganti tersebut sebesar Rp55 juta jika tidak dibayarkan akan dikenakan pidana penjara selama 2 bulan.

Asia Iriani dituntut 4 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayarkan uang pengganti sebesar Rp117,5 juta. Akan tetapi terdakwa sudah mengembalikan uang negara tersebut sehingga terdakwa wajib membayarkan sisa kerugian negara itu sebesar Rp105 juta jika tidak dapat membayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Een Ambarsari dituntut 6 tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta terdakwa wajib membayarkannuang pengganti itu sebesar Rp117,5 juta jika tidak dibayarkan akan pidana penjara selama 3 bulan.

Ribut Haryanto dituntut oleh JPU selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta membayarkan uang pengganti sebesar Rp117,5 juta, namun tersakwa sudah membayarkannuang oengganti tersebut maka terdakwa hanya wajib mengembalikan sisa uang pengganti tersebut sebeaar Rp62 juta jika tidak bisa mengganti selama satu bulan akan dikenakan pidana penjara selama 2 bulan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6142 seconds (0.1#10.140)