Aktivis Antikorupsi Blitar Desak KPU Coret Caleg Politik Uang

Kamis, 04 April 2019 - 12:37 WIB
Aktivis Antikorupsi Blitar Desak KPU Coret Caleg Politik Uang
Tampak puluhan aktivis Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) yang berunjuk rasa menyerukan pelaksanaan pemilu jujur, bersih dan berwibawa. (Foto/SINDOnews/solichan arif)
A A A
BLITAR - Puluhan aktivis Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar berunjuk rasa menyerukan pelaksanaan pemilu (Pileg dan Pilpres) 2019 jujur dan bersih.

Aksi didorong semakin kentaranya indikasi politik uang menjelang 13 hari pemungutan suara (17 April 2019).

Di bundaran lovi depan Kantor DPRD Kota Blitar, para aktivis mendesak KPU berani mendiskualifikasi calon anggota legislatif yang melakukan politik transaksional. Siapapun yang terbukti melakukan politik uang harus dicoret dari daftar pencalegan.

“KPU harus berani mendiskualifikasi para caleg yang terbukti melakukan politik uang, “teriak Korlap aksi Rudi Handoko dalam orasinya Kamis (4/4/2019). Tidak hanya digugurkan pencalegannya. Mereka yang terbukti melakukan politik uang juga bisa dipidana.

Rudi menyitir pasal 280 dan pasal 284 UU Pemilu No 7 Tahun 2017 tentang Politik. Diserukannya siapapun yang terbukti melakukan money politik dalam pemungutan suara bisa dipidana maksimal 3 tahun dan denda Rp 36 juta. Karenanya, bagi Rudi tidak ada alasan KPU untuk tidak berani menerapkan aturan itu.

“KPU harus berani melaksanakan aturan yang sudah ada, “tegasnya. Dalam aksi, massa yang berjumlah 50an orang itu juga membawa replika kotak suara.

Di sekitar kotak replika bertebaran sejumlah kertas bertuliskan politik uang. Pesannya, surat suara yang berada di dalam kotak merupakan hasil politik uang.

Selain mengusung isu politik uang dan pelaksanaan pemilu yang jujur , bersih dan berwibawa, massa juga menyuarakan isu pemberantasaan korupsi.

Massa mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dalam operasi tangkap tangan (OTT) banyak menjaring para politisi dan kepala daerah.

Di antaranya yang terjaring OTT KPK adalah Walikota Blitar Muh Samanhudi Anwar yang kini telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. “Tangkap, seret dan adili para koruptor dengan seadil adilnya, “tegas Rudi menutup orasinya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8400 seconds (0.1#10.140)