10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Divonis Berbeda

Kamis, 04 April 2019 - 14:28 WIB
10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Divonis Berbeda
10 mantan anggota DPRD Kota Malang divonis bersalah oleh ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya
A A A
SURABAYA - 10 mantan anggota DPRD Kota Malang divonis bersalah oleh ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Cokorda Gede Arthana.

Dalam putusannya pada Kamis (4/4/2019), majelis hakim menjatuhkan vonis pada Sony Yudiarto dan Teguh Puji Wahyono 4 tahun 2 penjara. Mulyanto 4 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan tujuh terdakwa lainnya di vonis 4 tahun 1 bulan.

Mereka adalah Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farida, Teguh Mulyono, Choirul Amri, dan Harun Prasojo.

Dalam putusan ketua majelis hakim, Cokorda Gede Arthana menilai sepuluh terdakwa melanggar pasal 12 a dan pasal 12 b Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Divonis Berbeda


Putusan tersebut mengacu pada dua pertimbangan, yakni meringankan dan memberatkan. Pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit belit.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi serta merusak marwah dan citra DPRD kota Malang,” kata Gede Arthana, Kamis (4/4/2019)

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK), Arif Suharmanto mengaku belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak.

Ada beberapa hal yang membuat jaksa memilih pikir pikir dengan putusan tersebut, terutama untuk terdakwa Sony Yudiarto. “Terdakwa sejauh ini belum mengembalikan kerugian negara," katanya.

Seperti diketahui, pada September tahun lalu, KPK menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Komisi anti rasuah itu menduga, para
mantan wakil rakyat ini menerima fee masing-masing Rp12,5 juta hingga Rp50 juta
dari mantan Wali Kota Malang, Moch Anton.

Uang itu disinyalir terkait persetujuan penetapan APBD-P Malang tahun 2015. Perkara ini juga menyeret mantan Wali Kota Malang Moch Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni sebagai tersangka.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9124 seconds (0.1#10.140)