KPK Tetapkan Mantan Sekda Kota Malang Cipto Wiyono Jadi Tersangka

Selasa, 09 April 2019 - 20:40 WIB
KPK Tetapkan Mantan Sekda Kota Malang Cipto Wiyono Jadi Tersangka
KPK menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Cipto Wiyono (CWI) terkait suap kepada DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
A A A
JAKARTA - KPK menetapkan satu orang tersangka yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Cipto Wiyono (CWI) terkait suap kepada DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap APBD-P kota Malang tahun anggaran 2015.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke Penyidikan dengan tersangka CWI Sekretaris Daerah Kota Malang 2014 2016," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (9/4/2019).

Febri mengungkapkan CWI bekerjasama dengan Walikota Malang periode 2013-2018 H Moch Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono, untuk mengumpulkan uang suap bagi anggota DPRD kota Malang.

"Juli 2015, Moch Anton memerintahkan tersangka CWI berkoordinasi dengan Jarot Edy Sulistyono dan Moch. Arief Wicaksono terkait dengan penyiapan uang ”uho rampe" yakni uang untuk anggota DPRD Kota Malang untuk persetujuan pokok pokok pikiran DPRD," ungkap Febri.

Dalam koordinasi tersebut lanjutnya, Moch Arief Wicaksono menyampaikan kepada CWI bahwa jatah dewan masih kurang sekitar Rp 700 juta.

"CWI diduga memerintahkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mengumpulkan dana untuk DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD-P 2015 atas perintah Wali kota Malang," jelas Febri.

Kemudian, CWI diduga juga memerintahkan sejumlah perangkat kerja daerah untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp900 juta dari rekanan pemborong di Dinas PUPR Kota Malang. Uang itu nantinya diperuntukan bagi Moch.Anton agar mendapatkan persetujuan APBD-P 2015.

"Setelah ada kesepakatan uang yang disebut uang pokir tersebut, Moch. Arief Wicaksono dan CWI melakukan kesepakatan waktu persetujuan APBD-P 2015. Waktu diduga diatur sedemikian rupa supaya tidak kentara terlalu cepat disetujui oleh DPRD," jelasnya.

CWI merupakan tersangka keempat dari kasus ini. Sebelumnya KPK telah melakukan tiga kali penetapan tersangka. Sebelumnya, tiga orang tersangka ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2017.

Mereka di antaranya M Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan, serta Hendrawan Maruszama selaku Komisaris PT. Enfys Nusantara Karya. Mereka telah divonis penjara.

Lalu KPK menetapkan 19 orang tersangka lainnya pada 21 Maret 2018. Mereka adalah Walikota Malang periode 2013-2018, Mochamad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2013-2018.

Dan pada 3 September 2018, KPK menetapkan 22 orang anggota DPRD kota Malang periode 2013-2018, yang berakibat, kantor DPRD kota Malang kosong.

Namun, buntut perkara dari suap pembahasan APBD-P kota Malang ini terus berlanjut. Karena sejak siang tadi, KPK melakukan pemeriksaan kesejumlah saksi di kota Malang, termasuk Walikota Malang Sutiaji.

"KPK melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi di Kota Malang, yaitu di Polres Kota Malang dan Lapas Kelas 1 Surabaya," tambah Febri.

Adapun untuk tersangka baru CWI, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama untuk kebutuhan penyidikan. CWI ditahan di Rutan Cabang KPK belakang Gedung Merah Putih KPK.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9534 seconds (0.1#10.140)