Lagi, Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Porong

Jum'at, 12 April 2019 - 17:31 WIB
Lagi, Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Porong
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono bersama para tersangka narkoba yang ditangkap. Foto/SINDONews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Tujuh pengedar narkoba dan obat terlarang digulung Polres Mojokerto Kota. Satu orang di antaranya merupakan pengedar sabu yang dikendalikan dari Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Surabaya di Porong.

Para pengedar ini ditangkap petugas pada tempat dan waktu berbeda. Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan 5,28 gram sabu, 1 butir ekstasi, 1.000 butir pil double L serta sejumlah alat hisap sabu dan timbangan digital.

Ketujuh tersangka tersebut, Ismail Waluyo, 36, asal Kelurahan Gedongan, dan Much Rizqi Fadhluloh, 20, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari. Selanjutnya Didik Budi Setiawan, 47, asal Kelurahan Metikan, Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Kemudian Iwan Cahyono, 42, asal Desa/Kecamatan Sooko, Rizal Nur Iman, 27, asal Desa Berat Kulon, Ayub Imadudin, 23, asal Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan terakhir yakni Yut Tri Florince, 35, asal Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

"Dari tujuh pengedar narkoba yang kita amankan, satu tersangka yakni Rince ini mendapatkan barangnya (sabu) dari perputaran di Lapas. Tersangka diamankan di Jalan Niaga, Kota Mojokerto," ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, Jumat (12/4/2019).

Dari pengakuan Rince, lanjut Kapolres, narkoba itu didapatkan dari rekannya yang kini mendekam di dalam Lapas Klas 1 Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, janda dua anak ini merupakan pemain lama dalam peredaran sabu di Kota Mojokerto.

"Yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia pernah ditahan tahun 2015 karena mengedarkan sabu. Saat ditangkap kita amankan barang bukti 0,68 gram sabu, tapi itu sisa lainnya sudah diedarkan ke orang lain," imbuh Kapolres.

Selain Rince, kata Sigit, ada tersangka lain yang juga merupakan resedivis kasus peredaran narkoba. Menurutnya, para pengedar narkoba ini tak pernah kapok lantaran tergiur keuntungan yang didapat dari hasil jualan sabu.

"Kalau dari pengakuan Rince ini, satu paket hemat, dia dapat keuntungan Rp50 ribu. Jadi tersangka Rince ini sudah pengalaman karena sebelumnya pernah diamankan dalam kasus yang sama," terangnya.

Sementara itu, kepada polisi Rince mengaku nekat mengedarkan sabu karena persoalan ekonomi. Berstatus sebagai janda dua anak, membuat Rince harus terjun ke bisnis terlarang sebagai pengedar sabu.

"Karena persoalan ekonomi. Anak saya dua, satu SMA dan STM," kata Rince saat dimintai keterangan Kapolres.

Dikatakan Rince, ia mendapatkan barang sabu itu dari rekannya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Klas I Surabaya di Sidoarjo. Sistemnya yakni hutang dan dibayar jika sudah terjual.

"Dapat dari teman di Lapas Porong," pungkas Rince.

Akibat perbuatannya, Rince dan 6 pengedar narkoba ini akan dijerat dengan pasal 114 subsider 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5087 seconds (0.1#10.140)