Orang Gila Bisa Nyoblos, Dispendukcapil Rekam e-KTP di Rumah Warga

Senin, 15 April 2019 - 16:40 WIB
Orang Gila Bisa Nyoblos, Dispendukcapil Rekam e-KTP di Rumah Warga
Petugas Dispendukcapil saat melakukan perekaman e-KTP ke rumah-rumah warga.Foto/SINDONews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Dua hari jelang pemilihan umum (Pemilu) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto, gencar lakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Targetnya, yakni orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) dan warga yang menderita penyakit lumpuh.

Pantauan di lapangan, perekaman e-KTP yang dilakukan petugas Dispendukcapil Kota Mojokerto itu, salah satunya dilakukan di rumah Nurhadi, (64) di Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Di rumah tersebut, petugas melakukan perekaman e-KTP kepada warga bernama Khasna (60) yang tergolek di dipan pembaringan.

Kepada awak media, Nurhadi menyatakan jika adiknya itu sudah lahir menderita penyakit. Khasna, mengalami kelumpuhan sejak masih bayi. Sehingga, ia hanya bisa terbaring di atas tempa tidur. Jangankan untuk jalan, duduk saja, wanita tua itu tak mampu.

"Dia adik saya. Sejak bayi memang sudah cacat, jadi tidak bisa apa-apa," tutur Nurhadi, Senin (15/4/2019).

Selama ini, Khasna memang tidak memiliki KTP. Sebelumnya, ia tinggal di Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kranggan, bersama ibunya. Namun, karena orang tua Nurhadi meninggal, ia lantas memboyong Khasna untuk tinggal bersama dirinya.

"Pemilu kemarin tidak ikut nyoblos, karena memang tidak punya e-KTP. Baru bulan November 2018 saya uruskan e-KTP, tapi waktu itu tidak bisa perekaman, karena ada yang eror atau bagaimana gitu," jelasnya.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang meninjau langsung pelaksaan perekaman e-KTP di rumah warga ini mengatakan, ada puluhan ODGJ dan warga sakit di Kota Mojokerto yang memiliki hak pilih, namun belum memiliki e-KTP. Sehingga, Dispendukcapil melakukan upaya jemput bola dari rumah ke rumah.

"Ada 24 ODGJ yang sudah dilakukan perekaman e-KTP hingga saat ini, agar pada 17 April nanti mereka bisa menggunakan haknya untuk mencoblos. Selain itu ada 10 orang sakit yang tidak bisa melakukan perekaman e-KTP, juga dilakukan jemput bola," ujarnya saat ditemui di salah satu rumah warga.

Wanita yang akrab disapa Ning Ita ini menuturkan, sesuai dengan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018, warga selain warga yang sudah berusia 17 tahun, orang dengan gangguan jiwa memiliki hak yang sama untuk mencoblos dalam pemilu nanti. Sehingga, sudah menjadi kewajiban Dispendukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP.

"Sesuai dengan undang-undang seperti itu. Yang penting orangnya (ODGJ) tidak lari saat dilakukan perekaman seperti tadi. Selama orangnya bisa direkam (melakukan perekaman e-KTP) tentu akan kita layani," imbuhnya.

Neng Ita menyatakan, hingga saat ini pemilih di Kota Mojokerto yang sudah melakukan perekaman e-KTP sudah mencapai 98 persen dari total 98 ribu pemilih. Setelah Dispendukcapil melakukan perekaman dari rumah ke rumah selama 22 hari kebelakang.

"Saat Musrembang beberapa waktu (Maret 2019, red) lalu memang sekitar kurang 6.000 an warga yang belum dilakukan perekaman e-KTP. Namun setelah dilakukan jemput bola didatangi ke kelurahan-keluarahan, saat ini sudah terpenuhi, tinggal yang ganda-ganda dan meninggal itu akan segera dihapus," pungkas Ita
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5563 seconds (0.1#10.140)