Waktu Tunggu Calon Jamaah Haji Indonesia Tercepat 9-10 Tahun

Selasa, 16 April 2019 - 09:00 WIB
Waktu Tunggu Calon Jamaah Haji Indonesia Tercepat 9-10 Tahun
Waktu menunggu untuk berangkat ke Tanah Sucvi paling cepat 9 - 10 tahun. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Calon jamaah haji (calhaj) Indonesia yang sudah mendaftarkan diri harus sabar menunggu keberangkatan ke Tanah Suci. Masa tunggu tiap daerah berbeda-beda, tergantung kuota dan jumlah pendaftar. Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), ada dua daerah yang memiliki masa tunggu keberangkatan calhaj paling cepat, yakni Gorontalo dan Bengkulu dengan masa tunggu 9-10 tahun.

“Selain Bengkulu dan Gorontalo, masa tunggu haji di atas 10 tahun. Masa tunggu keberangkatan haji sejak mendaftar di masing-masing daerah berbeda-beda. Sebab kuota ini terkait dengan kuota yang diberikan kepada jamaah haji Indonesia kemudian dibagi ke kuota masing-masing provinsi,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali di kantor Kemenag, Jakarta.

Sedangkan masa tunggu keberangkatan calhaj paling lama berada di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan yang waktunya mencapai 41 tahun.

Nizar menjelaskan, Indonesia mendapat kuota haji sebesar 221.000 jamaah. Jumlah ini terdiri dari 204.000 jamaah haji reguler, dan 17.000 jamaah haji khusus. Kuota jamaah haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 202.488 orang untuk jamaah haji dan 1.512 untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 2019. “Kuota inilah yang kemudian didistribusikan ke 34 provinsi di Indonesia. Lamanya antrean tergantung pada perbandingan antara kuota dan jumlah jamaah haji yang mendaftar. Jadi kalau ada yang menginginkan masa tunggu haji itu satu tahun, ya tidak mungkin,” urainya.

Seiring lamanya masa antrean, Kementerian Agama terus melakukan sosialisasi gerakan berhaji selagi muda. Ditjen PHU Kemenag juga membuat film pendek yang berisi imbauan berhaji bagi kalangan muda dengan judul Berhaji di Masa Muda. Menurut Nizar, upaya ini untuk memberikan pengetahuan bahwa memang berhaji itu sangat memerlukan fisik yang luar bisa dan sebaiknya dilakukan di usia muda.

Pada tahun ini jamaah haji yang berusia di atas 50 tahun mencapai 24% dari total kuota jamaah haji Indonesia, usia di atas 60 tahun sekitar 18%. “Alhamdulillah UU PHU sudah disetujui oleh DPR, artinya problem jamaah haji lanjut usia menjadi prioritas bagi pemerintah,” tandasnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7462 seconds (0.1#10.140)