Kejari Tanjung Perak Tangkap Terpidana Kasus Penggelapan

Selasa, 28 Agustus 2018 - 18:38 WIB
Kejari Tanjung Perak Tangkap Terpidana Kasus Penggelapan
Tan Toen Lik alias Leo saat berada di ruangan Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Terpidana kasus penggelapan, Tan Toen Lik alias Leo berhasil ditangkap Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak di pertokoan Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya, Selasa (28/8/2018).

Leo ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung digelandang ke kantor Kejari Tanjung Perak Jalan Kemayoran. Setelah itu, terpidana menjalani proses administrasi oleh tim Seksi Intelijen. Selanjutnya Leo dibawa ke Lapas Porong guna menjalani sisa masa hukumannya.

“Terpidana ditangkap setelah pihaknya melakukan pengintaian selama beberapa hari,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie.

Tan Toen Lik tersandung kasus penggelapan berawal dari kerja sama bisnis penjualan makanan dan menjalankan operasional restoran Cangkruko, jalan Ngagel Madya Surabaya dan Resto Valiable World antara Leo dengan PT Berkat Tercurah Gemilang.

Oleh komisaris PT Berkat Tercurah Gemilang, Tan Toen Lik dipercaya menjadi direktur perusahaan tersebut dengan gaji Rp 7,5 juta per bulan. Namun Tan Toen Lik justru berbuat curang dengan tidak pernah menyetor hasil keuntungan ke PT Berjat Tercurah Gemilang.

Berdasarkan audit, manajemen PT BTG dirugikan sekitar Rp50 juta atas ulah pria warga jalan Semut IV/23 Surabaya ini. Oleh jaksa, Leo dijerat pasal 374 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 372 Jo 64 ayat 1 KUHP. Pada sidang agenda tuntutan, Leo dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa, tuntutan itu akhirnya dikuatkan oleh hakim kasasi MA
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6181 seconds (0.1#10.140)