Penyelenggara Pemilu Terancam 2 Tahun Penjara Jika Lakukan Ini

Rabu, 17 April 2019 - 11:11 WIB
Penyelenggara Pemilu Terancam 2 Tahun Penjara Jika Lakukan Ini
Polri menegaskan bagi penyelenggara pemilu yang sengaja menghilangkan hak suara warga bisa dipidana. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Mabes Polri mengingatkan penyelenggara tidak main-main saat menggelar Pemilu 2019 hari ini karena bisa dipidana. Penyelenggara yang sengaja menyebabkan warga negara kehilangan hak pilihnya akan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp24 juta.

“Artinya sesuai dengan Pasal 46 dan Pasal 51, yang menyatakan bahwa mereka ini (masyarakat) diberikan hak, apabila sudah mencatat dan sudah antre diselesaikan atau sengaja ditutup oleh penyelenggara, maka kepada penyelenggara ini dapat diancam dengan pasal itu,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal, Rabu (17/4/2019).

Selain itu masih pasal 511 PKPU No 9/2019 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp36 juta. Ini tujukan bagi orang dengan kekerasan dan menggunakan kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran, memilih dan menghalangi seseorang untuk mendaftar sebagai pemilih, maka dijerat dengan. (Baca juga: Di TPS Jokowi Mencoblos Tampilkan Budaya Betawi)

"Untuk pasal 531, siapapun yang menggagalkan Pemilu 2019 atau mengganggu ketertiban maka kepada yang bersangkutan akan diancam dengan pasal itu dengan ancaman hukuman 5 tahun," jelas mantan Wakapolda Jawa Timur ini. (Baca juga: Usai Mencoblos, Prabowo Pulang Sambil Menyapa Warga)

Iqbal menegaskan, polisi tidak ragu-ragu dalam menerapkan pasal-pasal itu. Hal itu untuk dilakukan agar Pemilu 2019 ini berlangsung aman dan damai.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0723 seconds (0.1#10.140)