Kadinkes Gresik Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 28 Agustus 2018 - 19:43 WIB
Kadinkes Gresik Ditetapkan Jadi Tersangka
Kepala Dinas Kesehatan Gresik Nurul Dholam sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana kapaitasi BPJS Kesehatan. Foto/Dok
A A A
GRESIK - Akhirnya tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Gresik Nurul Dholam sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana kapaitasi BPJS Kesehatan.

“Hari ini status Kadinkes dr Nurul Dholam sebagai tersangka dugaan korupsi dana Kapitasi BPJS Kesehatan,” ujar Kepala Kejari Gresik Pandoe Pramoe Kartika, Selasa (28/8/2018).

Pandoe menjelaskan, bila tim penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik sudah memeriksa para saksi. Mulai dari kepala Puskesmas sampai pejabat dan staf Dinkes Gresik.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan puluhan saksi, tim penyidik jaksa menemukan kerugian negara selama dua tahun senilai Rp2,451 miliar,” katanya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Kadinkes Gresik, dr Nurul Dholam belum dilakukan penahanan. Sehingga, warga Sukomulyo, Manyar itu masih berkeliaran.

“Hari ini yang bersangkutan (Nurul Dholam) tidak hadir. Dia beralasan sakit jantung,” ujar Pandoe.

Kendati begitu, lanjut dia, untuk memastikan kebenarannya, pihaknya pengutus tim penyidik mengecek langsung ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Hasilnya, tidak ada gangguan serius di bagian jantung. Sehingga, masih kata Pandoe, tersangka tidak harus menjalani rawat inap. Hanya hipertensi saja.

“Kami akan melayangkan surat panggilan ulang kepada tersangka. Dia (Nurul Dholam, Red) akan dimintai keterangan,” tegasnya. Bila masih mangkir, Pandoe menambahkan, pihaknya mempunyai hak untuk melakukan panggil paksa. Makanya itu, pihaknya masih melihat kemungkinan yang terjadi. “Kalau sampai tiga kali mangkir terpaksa panggil paksa,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Kejari Gresik mencium aroma korupsi di Dinkes Gresik. Akhirnya dilakukan penggeledahan di kantor dan rumah pribadi tersangka. Hasilnya, ditemukan ada dugaan upaya memperkaya diri dari dana kapitasi BPJS Kesehatan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8155 seconds (0.1#10.140)