KIP: Jika Pemilu Mau Disebut Berkualitas Maka Harus Jurdil dan Transparan

Rabu, 17 April 2019 - 13:14 WIB
KIP: Jika Pemilu Mau Disebut Berkualitas Maka Harus Jurdil dan Transparan
KIP: Jika Pemilu Mau Disebut Berkualitas Maka Harus Jurdil dan Transparan
A A A
JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat mengharapkan semua pihak terutama penyelenggara pemilu mengedepankan asas jujur, adil dan transparan.

Ini guna mewujudkan pemilu berkualitas dan kredibel. Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Muhammad Syahyan mengatakan, UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Regulasi ini mewajibkan setiap badan publik penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) transparan dalam upaya memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi tentang pemilu.

"Masyarakat berhak untuk tahu tentang informasi pemilu. Keterbukaan juga upaya meningkatkan kualitas pemilu yang demokratis," sebut Syahyan, Rabu (17/4/2019).

Menurut Syahyan, salah satu penyebab terjadinya praktek kecurangan dan manipulasi dalam pelaksanaan pemilu biasanya dikarenakan penyelenggara pemilu tidak berlaku jujur, adil dan terbuka/transparan. Apalagi praktek itu dilakukan pada saat pencoblosan dan penghitungan suara di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara), di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Kabupaten/kota, provinsi dan pusat.

"Itulah mengapa semua pihak harus sama-sama mengawal , biar pemilu berlangsung jurdil dan terbuka. Aparat keamanan polisi dan TNI sebagai wasit juga harus berdiri di tengah, berlaku netral dan adil," pintanya.

Syahyan tidak ingin kasus surat suara tercoblos seperti di Malaysia terulang. Karena jika itu terjadi, pemilu serentak pertama di Indonesia memilih presiden dan anggota legislatif tercederai.

"Saya yakin masyarakat pasti menginginkan pemilu berlangsung jurdil dan transparan," paparnya. Mantan anggota KIP Sumut ini juga berharap, kasus pencoblosan kertas suara di Malaysia dan kisruh di sejumlah negara segera dituntaskan dan hasil investigasinya oleh penyelenggara pemilu dan aparat berwajib dibuka secara terang menderang ke publik.

Hal itu dimaksudkan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. "Mesti segera dituntaskan. Hasilnya dibuka ke publik. Jika tidak, publik pasti akan berprasangka dan saling curiga," tandas Syahyan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4194 seconds (0.1#10.140)