Tak Miliki E-KTP, 101 Warga Binaan Lapas Klas IIB Mojokerto Golput

Rabu, 17 April 2019 - 14:28 WIB
Tak Miliki E-KTP, 101 Warga Binaan Lapas Klas IIB Mojokerto Golput
Warga Binaan Lapas Klas IIB Mojokerto saat menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2019.Foto/SINDONews/Tritus Julan.
A A A
KOTA MOJOKERTO - Sebanyak 101 penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Mojokerto tak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.

Ini disebabkan mereka tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)."Ada 101 warga binaan yang tak bisa mengunakan hak pilihnya hari ini. Meraka rata-rata merupakan warga dari luar wilayah Mojokerto," ujar Kasi Binadik Lapas kelas IIB Mojokerto Adi Prasetyo, Rabu, (17/4/2019).

Dikatakan Adi, sebenarnya, pihak Lapas Klas IIB Mojokerto dan KPU Kota Mojokerto, sudah melakukan validasi data sejak lama. Bahkan, hingga malam kemarin, data DPT dan DPTb untuk warga binaan di Lapas Klas IIB Mojokerto, masih dilakukan validasi.

"Setelah update data berkali-kali ke KPU, akhirnya final jam 10 malam tadi, hanya ditetapkan 634 DPT yang hanya bisa mencoblos dimana di dalamnya ada 37 petugas. Artinya dari jumlah penghuni 696 penghuni ada 101 yang tidak bisa mencoblos," imbuhnya.

Kendala utama bagi 101 warga binaan di Lapas Klas IIB Mojokerto yang golput ini disebabkan, data kependudukan mereka tidak masuk dalam data base KPU Kota Mojokerto. Bahkan, kendati sudah dilakukan penulusuran, petugas KPU juga tidak menemukannya.

"NIK-nya tidak ada. Ada yang ditemukan sebagian, tapi setelah dicek ke DPT lokasi asal, ternyata tidak terdaftar, sehingga tidak bisa mengurus DPTb. Selain itu juga pihak keluarga jarang menjenguk, sehingga kami kesulitan untuk memberikan sosialisasi kepada mereka," terang Adi.

Dalam pemilu kali ini, lanjut Adi, antusiasme warga binaan di Lapas Klas IIB Mojokerto, tergolong sangat tinggi. Mayoritas warga binaan yang masuk dalam DPT maupun DPTb menyalurkan hak suara di tiga TPS yang sudah disiapkan.

"Ada tiga TPS di sini, Alhamdulillah seluruhnya lancar tidak ada kendala apapun. Karena petugas dari KPU dan KPPS sangat sigap dalam menyiapkan segala sesuatunya," pungkasnya.

Salah satu warga binaan Lapas Klas IIB Mojokerto, Ragil (29) mengaku kesulitan dalam menentukan pilihan dalam Pemilu kali ini. Menurutnya, ia tidak begitu mengenal siapa calon wakil rakyat maupun presiden yang akan dipilihnya dalam pemilu ini.

"Banyak calonnya jadi bingung mau mencoblos yang mana. Soalnya juga tidak ada yang kenal," paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin Sholihin menyatakan jika, adanya 101 warga binaan Lapas Klas IIB Mojokerto yang tidak menyalurkan hak suaranya itu disebabkan karena mereka tidak mengurus surat pindah memilih atau form A5.

"Sehingga mereka tidak masuk dalam DPTb. Kita juga sudah melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang pengurusan form A5 bagi mereka yang mengalami kondisi tertentu salah satunya warga binaan, hingga H-7 pemilihan," katanya.

Menurutnya, sosialisasi sudah dilakukan sejak lama. Termasuk sosialisasi soal perpanjangan pengurusan form A5 dari H-30 menjadi H-7 pemilu.

"Tetapi begini, untuk pindah pilih yang bersangkutan harus mengurus syarat, salah satunya e-KTP. Persoalannya mereka tidak punya identitas, selain itu juga harus terdaftar DPT di tempat asal, kalau tidak punya ya syarat itu tidak terpenuhi," jelasnya.

Di Kota Mojokerto sendiri, lanjut Amin, jumlah total yang mengurus pindah pilih atau A5 sebanyak 1.050 pemilih, dengan jumlah terbanyak di Lapas Klas IIB Mojokerto. Ia menegaskan, jika 101 warga binaan Lapas Klas IIB Mojokerto yang golput itu bukan lantaran kekurangan surat suara, namun karena tidak mengurus form A5.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6154 seconds (0.1#10.140)