Waduh! Ada 10 Daerah di Jatim Berpotensi Lakukan Coblosan Ulang

Kamis, 18 April 2019 - 18:00 WIB
Waduh! Ada 10 Daerah di Jatim Berpotensi Lakukan Coblosan Ulang
Koordinator Divisi Pengawaaan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim, Aang Khunaifi didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fakhruddin Asyat. Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Terindikasi terjadi pelanggaran dalam Pemilu 2019, sebanyak 12 TPS di 10 daerah di Jawa Timur (Jatim), berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Adanya indikasi pelanggaran tersebut, ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, saat digelar PSU pada Rabu (17/4/2019) kemarin.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pengawaaan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim, Aang Khunaifi.

Ia mengatakan, ada beberapa temuan dari Bawaslu baik itu dari persoalan kebutuhan logistik maupun teknis yang berpotensi dilakukan pemilihan ulang.

"Sejauh ini laporan yang kami terima ada 12 TPS di 10 daerah yang diindikasi terjadi pelanggaran pemilu, mulai dari teknis pencoblosan dan berpotensi akan dilakukan pemungutan suara ulang atas rekomendasi Bawaslu," ujar Aang saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Mojokerto, Jalan Bhayangkara, Kamis (18/4/2019).

Dikatakan Aang, 10 daerah itu diantaranya yakni di Pulau Madura, Sumenep, Sampang dan Bangkalan. Kemudian di wilayah Tapal Kuda yakni Kabupaten Pasuruan, dan Kota Malang. Sementara di wilayah mataraman yakni Kota dan Kabupaten Mojokerto, Ponorogo, Gresik dan Kota Surabaya.

Indikasi dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di 12 TPS di 10 daerah ini bermacam-macam bentuknya. Diantaranya ada beberapa TPS yang memfasilitasi pemilih yang tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) alias tidak mengurus pindah pilih.

"Di Pulau Madura itu terkait dengan keberadaan surat suara yang tercoblos lebih awal sebelum proses pemungutan suara dimulai. Kemudian di Kabupaten Pasuruan diduga ada pemilih yang belum cukup umur namun membawa formulir C6 sehingga dia datang ke TPS dan akhirnya difasilitasi sebagai pemilih," imbuhnya.

Sejumlah dugaan pelanggaran itulah yang mendasari Bawaslu daerah dan Bawaslu Jatim untuk melakukan pendalaman terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Kendati berpotensi dilakukan PSU di 12 TPS tersebut, namun Aang menyatakan pihaknya tidak akan gegabah mengeluarkan rekomendasi.

Bawaslu di daerah masing-masing masih akan masih melakukan pengkajian lebih dalam terkait dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran ini. Sehingga rekomendasi yang dikeluarkan nantinya tidak asal-asalan dan sesuai dengan regulasi serta prosedur yang berlaku.

Disinggung terkait masih banyaknya indikasi pelanggaran pemilu di Jatim yang ditemukan Bawaslu, Aang menyatakan hal itu disebabkan kurangnya antisipasi yang dilakukan penyelenggara pemilu. Dalam hal ini, KPU maupun KPPS.

"Prinsip tepat kualitas, tepat sasaran, tepat waktu, itu sangat perlu diperhatikan dalam pemungutan suara. Itu yang lebih menonjol terkait dengan kebutuhan logistik. Bahkan ada beberapa TPS yang formulir tidak sesuai dengan formulir yang ditentukan oleh PKPU," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7836 seconds (0.1#10.140)