Kejati Jatim Minta Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Gubeng

Jum'at, 19 April 2019 - 11:01 WIB
Kejati Jatim Minta Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Gubeng
Penyidik Polda Jatim siap melengkapi P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) berkas perkara amblesnya Jalab Raya Gubeng.Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Kejati Jatim segera mengirim surat permintaan perkembangan P19 berkas perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya dari penyidik Polda Jatim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, sesuai KUHAP, penyidik kepolisian diberi waktu 14 hari untuk melengkapi berkas yang disertai dengan petunjuk dari Jaksa. Jika hingga satu bulan belum ada perkembangan, Kejaksaan akan berkirim surat, menanyakan perkembangan dari berkas. “Secepatnya akan kita kirimkan surat, untuk menanyakan perkembangan dari berkas kasus Gubeng ini,” katanya, Jum’at (19/4/2019).

Sementara itu, penyidik Polda Jatim siap melengkapi P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) berkas perkara amblesnya Jalab Raya Gubeng. Saat ini penyidik masih memperbaiki dan melengkapi apa yang menjadi catatan dan kekurangan dalam berkas. “Bila perlu, kami akan kembali memanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Siapa saja saksi-saksi yang akan dipanggil untuk melengkapi berkas itu, Barung mengaku, antara lain bagian kontruksi dengan bagian administrasi dan perizinian. Pihaknya pun memastikan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak perizinan masih berjalan.

“Perizinan kan masih jalan (pemeriksaan). Ada Fuad (Fuad Benardi/putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini) dan Eri (Eri Cahyadi/Kepala Bappeko Surabaya) yang sudah dipanggil. Peran Eri dan Fuad, yaitu bagian perizinan dan administrasi,” ujar Barung.

Dalam kasus ini Polda Jatim menetapkan enam orang tersangka. Keenamnya yaitu RH selaku Project Manager PT Saputra Karya, AP selaku Side Manager dari PT NKE, BS selaku Dirut PT NKE, RW selaku Manager PT NKE, LAH selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4402 seconds (0.1#10.140)