Mantan Ketua KPU: Hormati Proses Pemilu yang Masih Berjalan

Jum'at, 19 April 2019 - 14:05 WIB
Mantan Ketua KPU: Hormati Proses Pemilu yang Masih Berjalan
Pemilu di Indonesia adalah salah satu pemilu yang menjadi contoh dan rujukan dunia untuk pemilu yang demokratis dan menjamin akuntabilitas proses karena memiliki tiga elemen yang menopangnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Secara teknis masih banyak yang harus diperbaiki, Pemilu bersejarah Serentak 2019 telah berlangsung dengan lancar dan damai.

Saat ini masyarakat sementara sudah dapat mengetahui hasil pemilu melalui berbagai saluran, baik melalui penghitungan cepat (quick count) berbagai lembaga survei maupun penghitungan riil (real count) melalui layanan yang disediakan KPU yang masih berlangsung.

Sementara penghitungan dan rekapitulasi manual yang dilakukan KPU dan akan menjadi dasar penetapan resmi hasil pemilu oleh KPU pada sebulan yang akan datang, saat ini sedang berjalan secara berjenjang mulai dari tingkat KPPS (TPS), PPK (kecamatan ), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi dan direncanakan akan ditetapkan paling akhir tanggal 22 Mei 2019.

"Quick count memang bersifat sementara dan data yang diambil juga sample saja, namun sejarah membuktikan bahwa metode ini sangat akurat sejak diperkenalkan dan dipraktikkan di Indonesia. Apalagi tidak ada yang berselisih dari puluhan lembaga survei yang melakukan quick count di pemilu kali ini," kata Koordinator Presidium Nasional Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Juri Ardiantoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/4/2019).

Mengenai hasil-hasil pemilu sementara ini, kata dia, terjadi kontroversi akibat kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan sebagian pendukungnya tidak mempercayai hasil penghitungan quick count.

Mereka mengaku memilki data hasil penghitungan ‘internal’ yang menujukkan hasil sebaliknya sehingga sampai dua kali tampil di panggung mengumumkan klaim kemenangannya.

Sementara kubu pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, meski oleh lembaga survei dinyatakan sebagai pemenang tampil sebaliknya, menghormati proses sambil menunggu hasil resmi penetapan dan pengumumam Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sebagian masyarakat dibuat bingung dan bahkan terprovokasi oleh berbagai ajakan untuk menolak hasil pemilu, bahkan ajakan melakukan aksi-aksi inkosntitusional people power. Ajakan dan provokasi ini sama sekali tidak memiliki dasar sama sekali, kecuali kekecewaan karena kalah dalam pemilu," tutur mantan Ketua KPU ini.

Menurut dia, pemilu di Indonesia adalah salah satu pemilu yang menjadi contoh dan rujukan dunia untuk pemilu yang demokratis dan menjamin akuntabilitas proses karena memiliki tiga elemen yang menopangnya.

Pertama, pemilu yang terbuka. Kedua, memiliki mekanisme pembuktian kebenaran data. Ketiga, memiliki kelengkapan berbagai perangkat hukum dan lembaga penyelesaian jika terjadi masalah.

Dia melanjutkan, dalam proses pemungutan dan penghitunagn suara di TPS semua pihak dapat menyaksikan, mulai dari petugas, pemilih, saksi-saksi, pemantau dan masyarakat luas.

"Bahkan apa yang disebut pesta demokrasi itu sesusngguhnya ada di TPS. Semua orang antusias, bergembira dan tidak ada ketegangan-ketegangan," tandas mantan Ketua KPU DKI Jakarta dua periode ini.

Setelah dihitung di TPS dan dituangkan dalam formulir C1 dan C1 Plano, lanjut dia, semua pihak dapat melihat, mencatat, mendokumentasikan/memfoto, meng-upload, memasang di tempat pengumuman, dan saksi-saksi dan pengawas TPS diberikan salinan C1 tersebut.

"Selain itu, KPU juga memindai/scan form C1 tersebut dan mempublikasikannya. Tidak cukup meng-upload C1, KPU juga melakukan input data C1 secara riil (real count) dalam aplikasi elektronik (Situng) yang dapat dipantau publik sepanjang waktu. Jadi, jika ada salah satu pihak berniat curang atas hasil suara, pasti dengan mudah akan ketahuan dan segera dikoreksi dan pelakunya dapat dihukum," tuturnya.

Juri juga menegaskan perangkat aturan dan kelembagaan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran dan kecurangan juga lengkap.

"Di sinilah Indonesia sering dianggap pemilu paling kompleks tidak saja sistemnya, tetapi juga kelembagaannya. Banyak sekali lembaga yang bekerja untuk pemilu," katanya.

Ada KPU sebagai pelaksana. Ada Bawaslu sebagai pengawas, bahkan sekarang sampai tingkat TPS. Pada pemilu-pemilu sebelumnya hanya sampai PPS atu desa/kelurahan. Ada Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) untuk menerima pengaduan dan mengadili jika ada jajaran KPU dan Bawaslu yang melakukan pelanggaran etik. Ada polisi dan kejaksaan bersama Bawaslu dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) jika ada dugaan pelanggaran pidana pemilu.

"Selain itu ada Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers jika ada media dan lembaga penyiaran melakukan pelanggaran iklan dan penyiaran kampanye. Sungguh sangat lengkap," tuturnya,

Oleh karena itu, kata dia, jika ada ajakan-ajakan yang menolak hasil pemilu, mendelegitimasi lembaga dan hasil kerja penyelengara pemilu dan kemudian mengambil langkah inskonstitusional sesungguhnya mengingkari dan mengkhianati aturan main yang telah disepakati bersama sebagai sebuah bangsa.

"Pemilu adalah alat dan arena di mana setiap kontestan berburu dukungan sekuat dan sekeras mungkin, namun jika rakyat sudah memilih dan menentukan pemenangnya, maka semua pihak harus menerimanya. Maka, mari hormati proses yang sudah dan sedang berjalan. Percayakan semua lembaga penyelenggara pemilu bekerja menyelesiakan tugasnya dan menetapkan hasil pemilu," tutur Juri.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5802 seconds (0.1#10.140)