Ini Kronologi Polemik Penghitungan Suara di Kota Surabaya

Senin, 22 April 2019 - 15:51 WIB
Ini Kronologi Polemik Penghitungan Suara di Kota Surabaya
Penghitungan suara pemilu 2019 di Kota Surabaya masih berpolemik.
A A A
SURABAYA - Penghitungan suara pemilu 2019 di Kota Surabaya masih berpolemik. Ada sejumlah TPS yang harus melakukan penghitungan ulang karena ketidakcocokan data di form C1, Senin (22/4/2019).

Masalah proses penghitungan suara di Kota Surabaya memang belum memiliki titik temu. Sebelumnya sempat ada temuan salah hitung dan suara hilang, kini muncul temuan form C1 kosong yang sudah ditandangani oleh KPPS.

Temuan itu pertama kali dilontarkan Ketua DPC PPP Kota Surabaya Buchori Imron. Dirinya menemukan kejadian di TPS-TPS, tim saksi yang diterjunkan menemukan adanya form C1 yang belum diisi namun sudah ditandatangani oleh pihak KPPS.

“Katanya saksi disuruh sendiri. Itu kan ngawur, menyalahi aturan. Nggak bener itu. Harusnya dari pihak penyelenggara mengisi dulu kemudian ditandatangani,” ujar Buchori.

Terkait wilayah, menurut Buchori hingga saat ini Ia masih terus memantau data yang sedang dikerjakan oleh timnya. “Sementara yang saya ingat itu di Sukomanunggal,” katanya.

Ketua DPC Partai Hanura Kota Surabata Edi Rahmat juga menemukan kejanggalan yang serupa. Bedanya temuan ini Ia dapati di banyak wilayah. “Temuan ada di Gayungan, Wonokromo ada, Sawahan ada, Sukomanunggal juga ada. Nggak boleh ditandatangani dulu baru diisi. Ditambah lagi yang ngisi saksi. Temuan kami, 11% dari total yang sudah terinput untuk fenomena ini,” kata Edi.

Di sisi lain, temuan permasalahan salah hitung dan suara hilang terus bertambah. Hingga kini, temuan itu ditemukan dari sekitar 35% TPS di Surabaya. Jumlah ini diperkirakan bakal terus bertambah karena belum semua data TPS terinput.

Sebelumnya, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 diwarnai banyak temuan kesalahan. Salah satunya adalah banyaknya perbedaan hasil pada lembar rekapitulasi dan lembar plano.

Dari Partai Kebangkitan Bangsa misalnya. Ketua DPC PKB Kota Surabaya Musyafak Rouf mengungkapkan jika data yang mereka miliki menunjukkan adanya jumlah tinggi terkait form C1 salah hitung.

“Data kami menunjukkan jika 35% form C1 salah hitung. Lalu ada 11% form C1 tidak wajar. Salah satu buktinya adalah di TPS 08 Kelurahan Karah misalnya. Di sana jumlah suara sah kami berdasarkan plano harusnya 36, tetapi di rekap hanya ditulis 6 saja,” ucapnya.

Permasalahan ini pun menimbulkan tuntutan gabungan Partai Politik di Surabaya agar proses rekapitulasi Pileg 2019 dihentikan dan perlu diadakan hitung ulang agar data Form C1-Plano dan C1 dapat disinkronkan sehingga tak ada lagi selisih hitung maupun suara hilang.

Gabungan partai politik itu diantaranya adalah PKB, Gerindra, PKS, PAN, Nasdem, Hanura, dan PPP. Mereka telah mengirimkan surat tuntutan resmi kepada Bawaslu Kota Surabaya.

Tuntutan ini pun telah direspon oleh Bawaslu Kota Surabaya. Dalam surat bernomor 434/K.Bawaslu.Prov.JI-38/PM.00.02/IV/2019 itu, Bawaslu Surabaya memanggil KPU untuk meminta penjelasan terkait temuan jika berdasarkan pengawasan yang dilakukan mereka menemukan adanya ketidaklengkapan berkas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat bernomor 433.K.JI.38/PM.00.02/IV/2019, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo juga memerintahkan agar Form C1-Plano dibuka saat proses rekapitulasi.

“Menindaklanjuti Laporan dan temuan panwascam se kota Surabaya di dapati C1 yg kosong dan tidak sesuai total jumlahnya. Serta C1 yang diberikan dengan tidak lengkap, maka diinstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Se Kota Surabaya, terkait agenda rekapitulasi suara pemilu tahun 2019 di Kota Surabaya dilakukan dengan membuka C1 Plano,” kata yang tertulis pada surat instruksi bertanggal 19 April 2019 itu.

Bawaslu Kota Surabaya akhirnya menginstruksikan jajaran petugas di TPS untuk membuka kembali form C1 Plano apabila ditemukan kejanggalan. Hal ini dilakukan bagi TPS yang terdapat kesalahan penjumlahan di C1 Hologram hingga selisih suara antara Form C1 Plano dengan form C1 Hologram.

"Kami harus meluruskan kalau bukan menghitung suara ulang di seluruh TPS. Namun, membuka form C1 Plano bagi TPS yang memiliki selisih suara," kata Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, Yaqub Baliya.

Kebijakan itu pun hanya berlaku di beberapa TPS di beberapa kelurahan saja, yakni di 57 kelurahan di 26 kecamatan dari total 154 kelurahan di 31 kecamatan se-Surabaya. Sehinga tidak di semua kecamatan yang ada di Kota Pahlawan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4965 seconds (0.1#10.140)