Hitung Ulang Suara Seluruh TPS di Surabaya Tidak Manusiawi

Senin, 22 April 2019 - 15:59 WIB
Hitung Ulang Suara Seluruh TPS di Surabaya Tidak Manusiawi
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, merekomendasikan perhitungan ulang suara di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Surabaya. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, merekomendasikan penghitungan ulang suara Pemilu 2019 di 8.146 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Surabaya yang dituangkan dalam berita acara No. 30/BA/K.JI-38/IV/2019 itu, ditemukan adanya perhitungan yang tidak benar.

Bawaslu menemukan ada selisih hasil penghitungan perolehan suara karena salah pengisian dan penjumlahan, serta tanpa pengisian (kosong) pada formulir model C-KPU beserta kelengkapannya di tingkat TPS.

"Kesalahan hitung adalah manusiawi. Bisa jadi akibat kelelahan, karena bertugas sejak subuh hingga malam hari. Bahkan ada yang dari subuh hingga subuh. Semua kesalahan input tinggal dicocokkan bersama kembali dengan C1 Plano, akan ada pelurusan yang mudah," kata Komisioner KPU Jatim 2003-2008, Didik Prasetiyono, Senin (22/4/2019).

Sebagai mantan Komisioner KPU Jatim, lanjut dia, pihaknya tidak pernah menyaksikan kecurangan penghitungan di level petugas (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Sebab, mereka adalah tokoh-tokoh lokal yang dihormati di lingkungannya dan menjaga integritas. Sehingga, menuduh petugas KPPS menggelembungkan suara dan meminta penghitungan ulang di semua TPS adalah tindakan tidak bijaksana.

"Tiap partai punya saksi di TPS. Paling tidak langkah awal adalah konfirmasi ke saksi TPS, kejadian dan versi sesungguhnya adanya salah hitung, terjadi di C1 tertentu atau semua salinan C1. Seharusnya fact-finding terlebih dahulu sebelum menuduh ada penggelembungan suara," terangnya.

Didik menilai, permintaan penghitungan ulang di semua TPS dengan membuka kotak suara adalah tidak manusiawi. Sebab, tidak semua KPPS atau TPS ada kejadian salah hitung.

Saksi partai yang keberatan atas kesalahan hitung TPS, dapat mengajukan keberatan saat Rekapitulasi Penghitungan Suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan pembetulan.

"Terjadi salah hitung saat menyalin adalah wajar. Yang diperlukan adalah pembetulan, bukan penghitungan ulang. Karena rujukan penghitungan bisa diambil dari Formulir C1 Plano yang saat dihitung menjadi rujukan utama," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9061 seconds (0.1#10.140)