Satnarkoba Polres Gresik Ringkus Tiga Budak Sabu

Senin, 22 April 2019 - 21:04 WIB
Satnarkoba Polres Gresik Ringkus Tiga Budak Sabu
Ilustrasi Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Gresik
A A A
GRESIK - Anggota Satnarkoba Polres Gresik berhasil meringkus tiga budak sabu. Mereka dijebloskan ke tahanan Mapolres Gresik.

Tiga orang yang diamankan; M Erfan Hardianto (39), asal Desa Indro, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Kemudian, Andy Prasetyo (31), warga Desa Kabuh, Kecamatan Kabuh, Jombang, dan Bacjer Leegstra John Edyward (31), asa Desa Winongo, Kecamatan Mangunharjo, Madiun.

Erfan diamankan di simpang empat traffic light Kawasan Industri Gresik (KIG). Lelaki yang merupakan dedenggot serikat pekerja tersebut kini harus menikmati pengabnya berada dibalik jeruji besi.

Kemudian dikembangkan dan ditangkap dua temannya. Dari hasil penggeledahan, unit yang dipimpin Iptu Jai berhasil mengamankan sejumlah bungkus narkoba jenis sabu. Yakni dua poket sabu dengan berat masing-masing 0,34 dan 0,28 gram.

Selain itu, ada juga bekas bungkus rokok, sobekan kertas, tas hitam berisi satu set alat hisap dari bola lampu serta beberapa bukti yang lain.

Kepada petugas mereka mengaku hanya sebagai pengguna barang haram tersebut. Mereka juga mengaku belum lama kenal dengan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto menjelaskan, penangkapan terhadap tiga tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat. Ada dugaan penyalahguna narkoba. Setelah ditindaklanjuti petugas menemukan para tersangka dan dilakukan penangkapan.

“Saat ditangkap mereka sedang membawa narkoba,” kata polisi dengan tiga balok di pundak tersebut, kemarin.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman terhadap para tersangka diatas lima tahun penjara.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7593 seconds (0.1#10.140)