Satu TPS di Kota Mojokerto Gelar Pungutan Suara Ulang Besok

Selasa, 23 April 2019 - 05:47 WIB
Satu TPS di Kota Mojokerto Gelar Pungutan Suara Ulang Besok
Petugas melakukan pelipatan surat suara PSU di Kota Mojokerto.Foto/SINDONews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS O7, Lingkungan Pekayon, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu 24 April 2019 besok.

Pencoblosan ulang itu menyusul rekomendasi yang dikeluarkan Panwascam Kranggan, Kota Mojokerto untuk dilakukan PSU. Lantaran adanya satu orang pemilih menggunakan A5 namun mencoblos 5 surat suara.

"PSU akan digelar pada Rabu 24 April 2019 di TPS 07, Kelurahan Kranggan," ujar Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin Sholihin.

Sejauh ini, lanjut Amin, seluruh persiapan pencoblosan ulang, sudah mencapai 100 persen. Termasuk kebutuhan surat suara untuk pemilihan DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Mojokerto.

"Kami sudah melakukan berbagai persiapan, termasuk untuk ketersediaan logistik. Karena untuk PSU ini logistiknya berbeda dengan pemilihan kemarin. Karena harus ada tulisan pemilu ulang," imbuhnya.

Ada sebanyak 219 pemilih yang akan mengikuti PSU di TPS 07, Lingkungan Pekayon, Kelurahan/Kecamatan Kranggan. Rinciannya, 216 orang yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), 1 orang masuk DPTb, dan 2 orang masuk DPK. "Tadi surat suara sudah kita ambil ke KPU Jatim dan saat ini sudah dilakukan sortir serta pelipatan," paparnya.

Guna mengantisipasi turunnya jumlah pemilih, lanjut Amin, pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini KPPS akan mengirimkan undangan kepada 219 pemilih di TPS 07. Pihaknya berharap pada PSU ini, jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih maksimal.

"Kita lakukan sosialisasi ke masyarakat lewat RT dan KPPS, optimis PSU lusa bisa berjalan sesuai dengan harapan," pungkasnya.

Ditanya soal langkah antisipasi adanya kesalahan serupa, Amin mengatakan jika pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan PPK dan KPPS terkait teknik PSU. Ia pun memastikan, kesalahan dalam penyelenggaraan Pemilu di TPS 07, beberapa waktu lalu, tidak ada usur kesengajaan.

"Hasil kajian kami dan juga hasil temuan Panwascam itu bukan sesuatu yang sifatnya curang, itu murni kelalaian maka tentu kami tidak perlu mengganti KPPS. Kami sudah menyampaikan ke hal ini ke KPPS melalui PPK, dan KPPS siap melakukan pemungutan ulang," pungkasnya
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.3327 seconds (0.1#10.140)