Jaksa Sarankan Hakim Penjarakan Mantan Kadispora Gresik 16 Bulan

Selasa, 23 April 2019 - 08:50 WIB
Jaksa Sarankan Hakim Penjarakan Mantan Kadispora Gresik 16 Bulan
Jaksa Sarankan Hakim Penjarakan Mantan Kadispora Gresik 16 Bulan
A A A
GRESIK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyarankan majelis hakim menghukum mantan Kadispora Gresik Jairuddin kurungan 16 bulan. Terdakwa dinilai kuat melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jairuddin juga diminta membayar denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka subsider atau diganti dengan hukuman 1 bulan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik, melalui Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto menyampaikan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dugaan korupsi pemotongan anggaran kegiatan pada tahun 2017 lalu.

“Tuntutan tersebut sudah kami anggap pantas. Pasalnya, terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp103 juta,” terangnya.

Dijelaskan, bila pengembalian uang negara itu juga berdampak pada ringannya tuntutan jaksa. Adapun terdakwa dikenakan pasal 3 UU Tipikor.

Sidang yang dimpimpin Majelis Hakim Rahmat memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk membuat pledoi atau pembelaan. Sidang pun ditunda pada pekan depan. Terdakwa dibawa kembali ke Rutan Medaeng.

Diketahui, Jairrudin dijebloskan penjara ke Rutan Medaeng, karena diduga korupsi Rp103 juta. Uang tersebut diduga hasil pemotongan dana dari tiga kegiatan pada tahun 2017 lalu. Di antaranya, kegiatan gowes pesona nusantara, car free day dan paskibraka.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5837 seconds (0.1#10.140)