JPU Tuntut Bos Pasar Turi Empat Tahun Penjara

Rabu, 29 Agustus 2018 - 16:01 WIB
JPU Tuntut Bos Pasar Turi Empat Tahun Penjara
Bos Pasar Turi, Henry J Gunawan (baju merah muda) bersama kuasa hukumnya usai sidang tuntutan di PN Surabaya, Rabu (29/8/2018).Foto/SINDOnews/Lukman Hakim.
A A A
SURABAYA - Bos Pasar Turi, Henry J Gunawan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman selama 4 tahun penjara lantaran dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi Baru senilai Rp240 miliar.

Surat tuntutan setebal 150 halaman dibacakan bergantian oleh dua JPU, Darwis dan JPU Harwiadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/8/2018).

Dalam tuntutan, JPU menjerat direktur utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu dengan pasal 378 KUHP.

"Menuntut terdakwa Henry J Gunawan terbukti melakukan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP dengan hukuman 4 tahun,” JPU Wiwid dihadapan Ketua Majelis Hakim, Rochmad.

Atas tuntutan itu, tim kuasa hukum Henry mengaku akan mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya. “Kami minta waktu 2 minggu untuk menyiapkan nota pledoi,” kata tim kuasa hukum Henry kepada majelis hakim yang diketuai Rochmad.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6626 seconds (0.1#10.140)