Diduga Terima Suap Rp7,5 Miliar, Rendra Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 25 April 2019 - 13:44 WIB
Diduga Terima Suap Rp7,5 Miliar, Rendra Dituntut 8 Tahun Penjara
Rendra Kresna berdiskusi dengan penasihat hukumnya di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/4/2019).
A A A
SURABAYA - Bupati Malang non aktif, Rendra Kresna, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/4/2019) dituntut 8 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mantan Ketua DPW Partai Nasdem Jatim itu diduga terlibat kasus dugaan suap senai Rp7,5 miliar.

Surat tuntutan itu dibacakan JPU dari KPK, Abdul Basir. Dalam surat tuntutam tersebut disebutkan, terdakwa Rendra melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berprilaku sopan dan telah membayar sebagian uang pengganti. "Dengan ini terdakwa dituntut dengan delapan tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Abdul Basir dalam sidang yang dipimpin Agus Hamzah tersebut.

Selain itu, terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4,07 miliar dalam jangka waktu satu bulan. Jika tidak dapat membayar akan disita harta benda sesuai dengan total uang pengganti tersebut. "Jika tidak memenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Abdul Basir.

Setelah pembacaaan tuntutan, ketua majelis hakim, Agus Hamzah meminta terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnnya untuk pledoi yang akan dilakukan. Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar pada Kamis (2/5/2019) dengan agenda pledoi. Usai sidang JPU, Abdul Basir mengaku tuntutan yang tinggi itu lantaran terdakwa tidak mengakui perbuatannya. "Ini (tidak mengakui perbuatan) menjadi pertimbangan kami memberikan tuntutan tinggi," jelas dia.

Diketahui, Rendra terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp7,5 miliar. Uang suap itu dari sejumlah proyek di dinas pendidikan Kabupaten Malang. Dalam setiap proyek, Rendra menerima fee sebesar 17,5% hingga 20%. Mantan ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim itu diduga menerima hadiah itu sejak tahun 2010 hingga tahun 2014.

Sebelumnya, pada pertengahan Oktober tahun lalu, KPK menetapkan Rendra Kresna selaku Bupati Malang bersama Ali Murtopo (AM) pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Rendra diduga menerima suap sekitar Rp3,45 miliar dari Ali. Rendra bersama mantan tim suksesnya pada pilkada 2010 mengatur proses lelang dan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) proyek pengadaab buku dan alat peraga pendidikan setingkat SD dan SMP.

Untuk dugaan korupsi kedua, Rendra juga diduga menerima suap dari pihak swasta, Eryk Armando Talla untuk sejumlah proyek di Dinas Kabupaten Malang. Nilai suap yang diduga terima Rendra sebesar Rp3,55 miliar. Sehingga, total sekitar Rp7,5 miliar. KPK telah menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang. Komisi anti rasuah itu juga menyita uang USD15.000 di rumah dinas Bupati, Rp305 juta di Kantor Bina Marga dan Rp18,95 juta di rumah salah satu kepala bidang.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2326 seconds (0.1#10.140)