Bawaslu: Perusakan Surat Suara di TPS Sidoarjo Lanjut ke Polisi

Sabtu, 27 April 2019 - 14:41 WIB
Bawaslu: Perusakan Surat Suara di TPS Sidoarjo Lanjut ke Polisi
Bawaslu Sidoarjo memastikan dugaan kasus perusakan surat suara oleh oknum warga di Sukodono Sidoarjo, Jawa Timur yang dibuktikan melalui video amatir salah satu warga akan lanjut ke kepolisian. Foto iNews TV/Pramono P
A A A
SIDOARJO - Bawaslu Sidoarjo memastikan dugaan kasus perusakan surat suara oleh oknum warga di Sukodono Sidoarjo, Jawa Timur yang dibuktikan melalui video amatir salah satu warga akan dilanjutkan ke kepolisian.

Alasannya karena termasuk tindak pidana dugaan kasus perusakan surat suara di Sidoarjo yang dilakukan salah satu saksi dari salah satu partai di dalam TPS ini akan diproses hukum di kepolisian.

“Selain merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang yang dilakukan Sabtu pagi hingga siang. Dugaan kasus pengrusakan surat suara di Sukodono Sidoarjo ini kini telah masuk ke kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata M Rosul dari Divisi Pengawasan Bawaslu Sidoarjo, Sabtu (27/4/2019).

Sementara dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihak Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sidoarjo yang beranggotakan jajaran Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri dan Banwaslu Sidoarjo diketahui jika pelaku pengrusakan surat suara itu adalah seorang saksi dari salah satu partai peserta pemilu berinisial Mul warga Desa Keloposepuluh Sukodono yang berprofesi sebagai pengusaha roti.

Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk mengetahui motif dari pengrusakan surat suara tersebut.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1862 seconds (0.1#10.140)