Polda Jatim berhasil mengungkap komplotan pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Jember. Upal yang berhasil diamankan sebesar Rp633 juta. Dalam perkara ini, korps bhayangkara tersebut menangkap dua orang tersangka berinisial UD dan SK.
Satreskrim Polres Malang, menangkap Sarmin (64), karena memiliki dan menyimpan uang palsu (Upal) pecahan Rp100 ribu, dan Rp50 ribu senilai Rp20,8 juta.
Empak terdakwa kasus pembuatan uang palsu (palsu), dituntut berbeda. Dua orang dituntut lima tahun penjara, dan dua lainnya dituntut empat tahun penjara.
Polres Gresik berhasil membongkar home industri uang palsu (upal) di Balongpanggang. Empat orang tersangka berhasil ditangkap dan seorang masih buron.
Dengan wajah tertunduk malu seorang pemuda berinisial ATS (19) warga Desa Kayen Kidul Kediri-Jawa Timur dibawa ke Mapolsek Krian, Sidoarjo, Jawa Timur.
Warganet terutama di Probolinggo, Jawa Timur dihebohkan dengan beredarnya video sebuah keluarga yang menyebar uang kertas dari atas rumahnya berlantai dua.
Apa yang Anda lakukan bila mendapatkan uang tunai cash keras hingga Rp108 miliar tanpa diduga sama sekali? Wah tentu Anda akan begitu terkejut ya.
Noveka Setiawan (40), seorang pengedar uang palsu asal Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri diringkus warga.