Nekat Edarkan Pil Koplo Saat Ramadhan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Jum'at, 17 Mei 2019 - 08:20 WIB
Nekat Edarkan Pil Koplo Saat Ramadhan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
Pemuda asal Candipuro, Kabupaten Lumajang, ditangkap polisi karena mengedarkan pil koplo. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Unit Reserse Kriminal Polsek Candipuro, menangkap pria berinisial WG (20) di rumahnya Dusun Sukosari, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

(Baca juga: Bulan Puasa, Pemuda Desa Ini Masih Nekad Jualan 429 Pil Koplo )

Di tangan tersangka WG, polisi mendapati 65 butir pil warna putih logo 'Y' dan uang sejumlah Rp40.000u. Tersangka beserta barang buktinya, langsung digelandang ke Polsek Candipuro, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, tersangka terpaksa ditahan karena mengedarkan barang farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan tanpa izin edar.

"Tidak ada habisnya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang, namun kami juga tidak akan lelah menumpas pelanggaran-pelanggaran semacam ini. Jaringan ini akan terus kami buru," tegas Arsal.

Sementara Kapolsek Candipuro, Akp Ernowo menyatakan sesuai instruksi Kapolres Lumajang, tim diseluruh Polsek terus fokus mengungkap kasus penyakit masyarakat (Pekat). "Hasilnya, kami berhasil menangkap pengedar pil koplo ini," tegasnya.

Tersangka, menurutnya dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 No. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.2867 seconds (0.1#10.140)