Warga Pasirian Harus Puasa di Tahanan, Akibat Jual Togel

Minggu, 19 Mei 2019 - 22:53 WIB
Warga Pasirian Harus Puasa di Tahanan, Akibat Jual Togel
Barang bukti judi togel yang berhasil disita Tim Cobra Polres Lumajang. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Tim Cobra Polres Lumajang, berhasil menangkap warga Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, karena kedapatan menjual kupon judi toto gelap (Togel).

(Baca juga: 60 Tukang Becak, Diajak Sahur Bersama Kapolres Lumajang )

Pria berinisial Erp (40) tersebut, harus merasakan dinginnya sel tahanan di bulan suci Ramadhan ini, setelah ditangkap di rumah istrinya di Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.

Tersangka sendiri, merupakan warga Desa Nguter, Kecamatan Pasirian. Dia ditangkap, setelah petugas melakukan pengembangan kasus yang sama beberapa waktu lalu. Saat didatangi petugas, pelaku sendiri sedang melakukan perekapan hasil pembelian angka togel.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, selama operasi pekat kali ini, Polres Lumajang bertekad membersihkan seluruh kriminalitas di wilayah Kabupaten Lumajang.

"Kriminalitas yang menjadi prioritas pemberantasan, salah satunya perjudian. Saya berjanji akan terus memberantas perjudian hingga ke bandar besar sekalipun," tegas Arsal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra juga menuturkan, timnya akan terus berjuang memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian.

"Tim Cobra siap memberantas seluruh kriminalitas di wilayah Kabupaten Lumajang. Perjudian pun juga akan kami sikat jika memang masih berani membuka jasanya," tegasnya.

Tindak pidana judi diatur dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3816 seconds (0.1#10.140)