Bawa Sabu, Pemuda 19 Tahun Divonis 4 Tahun Penjara
A
A
A
GRESIK - Peringatan bagi para pemuda agar tidak memakai narkoba, karena hukumanya berat. Contohnya Tri Wahyu Tunggal, pemuda 19 tahun ini divonis 4 tahun penjara.
Dalam sidang, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis empat tahun dua bulan penjara, karena terdakwa terbukti melakukan penyalagunaan narkoba.
(Baca juga: Waspadai ASN Konsumsi Narkoba, BNN Gandeng Satpol PP )
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU N. 35/2009 tentang Narkotika. Selain dijatuhi hukuman penjara, terdakwa juga diminta membayar denda Rp800 juta, subsider tiga bulan penjara.
Meski demikian, hukuman terhadap pria asal Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu, belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) belum mengambil sikap. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata JPU, Aries Fajar Julianto.
Penasehat hukum terdakwa, Fajar Trilaksana juga menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. "Sebelumnya, kami meminta kepada hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," tegasnya.
Diketahui, terdakwa jadi pesakitan setelah diringkus anggota Polsek Benjeng pada April 2018 lalu. Saat proses penangkapan terdakwa kedapatan membawa sabu.
Dalam sidang, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis empat tahun dua bulan penjara, karena terdakwa terbukti melakukan penyalagunaan narkoba.
(Baca juga: Waspadai ASN Konsumsi Narkoba, BNN Gandeng Satpol PP )
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU N. 35/2009 tentang Narkotika. Selain dijatuhi hukuman penjara, terdakwa juga diminta membayar denda Rp800 juta, subsider tiga bulan penjara.
Meski demikian, hukuman terhadap pria asal Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu, belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) belum mengambil sikap. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata JPU, Aries Fajar Julianto.
Penasehat hukum terdakwa, Fajar Trilaksana juga menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. "Sebelumnya, kami meminta kepada hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," tegasnya.
Diketahui, terdakwa jadi pesakitan setelah diringkus anggota Polsek Benjeng pada April 2018 lalu. Saat proses penangkapan terdakwa kedapatan membawa sabu.
(eyt)