Sudah 12 Tersangka, Kasus QNet Kembali Menyeret 2 Tersangka Baru
A
A
A
LUMAJANG - Tim Cobra Polres Lumajang, tidak main-main dalam proses penyidikan kasus dugaan penipuan investasi QNet, yang jumlah korbannya mencapai ratusan orang.
(Baca juga: Digugat Rp100 M, Tim Cobra Balik Tetapkan 12 Tersangka Kasus QNet )
Meski harus menghadapi gugatan Rp100 miliar dari PT Amoeba Internasional. Tim Cobra Polres Lumajang, tidak gentar menetapkan nama tersangka baru. Sebelumnya, sudah ada 12 nama tersangka yang ditetapkan, kini ditambah dua tersangka baru.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menegaskan, kini jumlah tersangkannya sudah 14 orang. Mereka berasal dari tiga perusahaan yang berbeda, namun dalam satu sindikat white collar crime yang menjalankan bisnis QNet dengan berbagi peran.
"Yang telah ditetakan tersangka lima orang dari PT QN International Indonesia, delapan orang berasal dari PT Amoeba Internasional, dan satu orang dari PT Wira Muda Mandiri," tegas Arsal.
Dia juga menegaskan, Tim Cobra Polres Lumajang akan menyidik pihak-pihak yang turut bermain dalam dugaan penipuan investasi yang dijalankan oleh perusahaan QNet.
"Kami akan menyidik kasus ini sampai ke akar-akarnya. Saya tidak segan-segan menyidik pihak-pihak yang diduga bermain dalam penipuan investasi dengan skema piramida yang dijalankan oleh perusahaan QNet. Termasuk pihak-pihak yang memberikan izin tapi sebenarnya dia tahu kalau perusahaan ini menjalankan bisnis yang melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia," ungkap.
Saat ini, Tim Cobra Polres Lumajang, telah menahan satu dari 14 orang tersangka tersebut. Satu tersangka yang ditahan diketahui berinisial MK, jabatannya Direktur PT Amoeba Internasional.
Dari 14 orang tersebut, Arsal menyebutkan terdapat satu orang warga negara asing, yakni berinisial SC dari Malaysia, menjabat sebagai Direktur Utama PT QN International Indonesia.
"Saya berharap kepada 13 orang yang belum kami tangkap, agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat atau ke Mapolres Lumajang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas penyandang gelar doktor hukum bisnis tersebut.
(Baca juga: Digugat Rp100 M, Tim Cobra Balik Tetapkan 12 Tersangka Kasus QNet )
Meski harus menghadapi gugatan Rp100 miliar dari PT Amoeba Internasional. Tim Cobra Polres Lumajang, tidak gentar menetapkan nama tersangka baru. Sebelumnya, sudah ada 12 nama tersangka yang ditetapkan, kini ditambah dua tersangka baru.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menegaskan, kini jumlah tersangkannya sudah 14 orang. Mereka berasal dari tiga perusahaan yang berbeda, namun dalam satu sindikat white collar crime yang menjalankan bisnis QNet dengan berbagi peran.
"Yang telah ditetakan tersangka lima orang dari PT QN International Indonesia, delapan orang berasal dari PT Amoeba Internasional, dan satu orang dari PT Wira Muda Mandiri," tegas Arsal.
Dia juga menegaskan, Tim Cobra Polres Lumajang akan menyidik pihak-pihak yang turut bermain dalam dugaan penipuan investasi yang dijalankan oleh perusahaan QNet.
"Kami akan menyidik kasus ini sampai ke akar-akarnya. Saya tidak segan-segan menyidik pihak-pihak yang diduga bermain dalam penipuan investasi dengan skema piramida yang dijalankan oleh perusahaan QNet. Termasuk pihak-pihak yang memberikan izin tapi sebenarnya dia tahu kalau perusahaan ini menjalankan bisnis yang melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia," ungkap.
Saat ini, Tim Cobra Polres Lumajang, telah menahan satu dari 14 orang tersangka tersebut. Satu tersangka yang ditahan diketahui berinisial MK, jabatannya Direktur PT Amoeba Internasional.
Dari 14 orang tersebut, Arsal menyebutkan terdapat satu orang warga negara asing, yakni berinisial SC dari Malaysia, menjabat sebagai Direktur Utama PT QN International Indonesia.
"Saya berharap kepada 13 orang yang belum kami tangkap, agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat atau ke Mapolres Lumajang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas penyandang gelar doktor hukum bisnis tersebut.
(eyt)