Polisi Buru 2 Orang Dekat Majikan Korban Pencabulan Oknum Dokter

Rabu, 27 November 2019 - 17:02 WIB
Polisi Buru 2 Orang Dekat Majikan Korban Pencabulan Oknum Dokter
Arn (30) bekas majikan PL (15) gadis korban pencabulan oknum dokter di Mojokerto, keluar dari ruang penyidikan UPPA Satreskrim Polres Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Polisi bakal menjemput paksa dua orang saksi dalam kasus dugaan pencabulan PL, gadis berusia 15 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

(Baca juga: Diperiksa Polisi, Mantan Majikan PL Kenakan Pakaian Seksi )

Upaya pemanggilan paksa ini dilakukan polisi, lantaran kedua orang dekat mantan majikan korban tersebut, sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik kepolisian.

Dua orang saksi yang bakal dijemput paksa itu diketahui berinisial Iy dan Cc. Kedua saksi itu diketahui merupakan orang dekat Arn (30), wanita asal Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Arn merupakan bekas majikan PL yang mengaku menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oknum dokter And (60), asal Pasuruan.

"Kami sudah terbitkan surat perintah membawa untuk dua saksi tersebut. Karena sudah dua kali mangkir dalam dua pemanggilan. Iya dipanggil paksa. Jadi kami mencari untuk dibawa guna dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/11/2019).

Disampaikan Dewa, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan untuk Iy dan Cc. Namun keduanya tidak pernah hadir guna memberikan keterangan. Tanpa disertai dengan keterangan yang jelas dari kedua saksi. Bahkan, hingga saat ini polisi masih memburu keberadaan Iy dan Cc.

"Iy merupakan saksi yang juga bekerja di rumah saudara Arn, sama-sama ART (Asisten Rumah Tangga). Sedangan Cc masih saudara atau keluarga Arn," imbuh perwira polisi yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Kabupaten Pasuruan ini.

Keterangan Iy dan Cc ini, lanjut Dewa, sangat diperlukan petugas dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum dokter spesialis penyakit kandungan dan kebidanan itu. Lantaran, dalam pemeriksaan sebelumnya, PL mengaku berangkat ke tempat praktik dokter And dari rumah Arn pada Senin (26/8/2019) lalu.

Ketika itu, PL diajak Arn, ke tempat praktik dokter And di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi itu, PL kemudian menerima perilaku tak senonoh dari dokter spesialis penyakit kandungan dan kebidanan itu. Kepada polisi, PL mengaku telah dicabuli dan disetubuhi dokter And di dalam kamar dokter.

"(Keterangan Iy dan Cc) ini untuk menguatkan bagaimana posisi korban. Karena korban ini merasa berangkat ke TKP dari rumah saudari Arn, jadi kami ingin memastikan itu. Termasuk kronologi dugaan aksi pencabulan anak itu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, laporan dugaan pencabulan dan persetubuhan PL, remaja berusia 15 tahun yang melibatkan oknum dokter And asal Pasuruan, terus didalami penyidik kepolisian. Sebanyak enam saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus ini. Rinciannya, lima saksi merupakan asisten dokter And.

Sementara satu saksi lainnya yakni berinisial Arn, warga Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Bekas majikan PL itu diperiksa penyidik pada Rabu (27/11/11), pagi. Setelah sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Arn nampak keluar ruang pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Mojokerto, pukul 12.30 WIB. Setelah sekitar 2,5 jam ia dicecar berbagai pertanyaan dari penyidik kepolisian. Didampingi kuasa hukum, Arn yang mengenakan stelan kemeja cokelat keemasan dan celana hitam, keluar dari ruang penyidik.

Arn yang sengaja menghidari awak media itu berupaya menutupi wajahnya menggunakan tas warna kuning. Ia bergegas masuk ke dalam mobil Toyota Yaris warna silver dengan nomor polisi (Nopol) L 1847 EB. Sayangnya, wanita cantik berkacamata cokelat, itu enggan berkomentar terkait materi pemeriksaannya kali ini.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9202 seconds (0.1#10.140)