15 Ribu Dollar Singapura Disita dari Rumah Dinas Bupati Malang

Kamis, 11 Oktober 2018 - 19:56 WIB
15 Ribu Dollar Singapura Disita dari Rumah Dinas Bupati Malang
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penggeledahan di Pendopo Agung Kabupaten Malang. Foto/Dok.SINDONews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus bekerja di lapangan untuk melakukan penggeledahan di Kabupaten Malang, dan pemeriksaan para saksi.

Langkah ini, menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, sebagai upaya melengkapi bukti-bukti terhadap kasus tindak pidana gratifikasi dengan tersangka Bupati Malang, berinisial RK.

"Tim di lapangan sudah menggeledah sebanyak 22 lokasi, berupa kantor dinas, pendopo kabupaten, serta rumah pribadi. Saat ini tim masih terus bekerja," tuturnya, Kamis (11/10/2018).

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen penting, yang akan menjadi barang bukti dalam kasus gratifikasi ini.

Selain RK, KPK juga telah menetapkan dua pihak swasta, yakni AM, dan EAT sebagai tersangka pemberi gratifikasi. Dari dua kasus yang ditangani KPK, total nilai gratifikasinya mencapai Rp7 miliar.

Saut menyebutkan, dalam penggeledahan, selain dokumen penting. Tim penyidik KPK juga menyita uang tunai senilai Rp15 ribu Dollar Singapura, dari rumah dinas Bupati Malang. Baca Juga: Rendra Kresna, juga Disangkakan Menyalah Gunakan Jabatan

"Tim penyidik juga mendapatkan barang bukti uang tunai Rp305 juta dari Kantor Dinas Bina Marga Kabupaten Malang, serta uang tunai Rp18,950 juta dari rumah salah satu kepala bidang," ungkap Saut.

Rencananya, proses pemeriksaan sejumlah saksi atas kasus gratifikasi ini akan dilaksanakan di Malang. Dia mengingatkan, seluruh pihak yang dipanggil untuk kooperatif, dan memberikan informasi yang benar.

Saut mengaku sangat prihatin dengan kasus korupsi yang masih marak, dan melibatkan para kepala daerah. Selama 2018 ini saja, sudah ada 24 kepala daerah yang telah diproses KPK, baik dalam operasi tangkap tangan maupun tidak.

"Sejak tahun 2004, yaitu mulai Gubernur Aceh, Abdullah Puteh. KPK telah memproses sebanyak 98 kepala daerah, karena terlibat dalam tindak pidana korupsi," ungkapnya.

KPK berharap, semua pihak lebih serius melakukan perbaikan di sektor politik, seperti menekan biaya politik dan peningkatan akuntabilitas politik. Selain itu, untuk menekan adanya penyimpangan di dinas-dinas di daerah, maka pengawasan internal wakjib diperkuat, dan diimbangi dengan integritas kepala daerah.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8619 seconds (0.1#10.140)