Pengadilan Vonis Ahmad Dhani 1,5 Tahun, Ini Saran Fahri ke Prabowo

Selasa, 29 Januari 2019 - 14:34 WIB
Pengadilan Vonis Ahmad Dhani 1,5 Tahun, Ini Saran Fahri ke Prabowo
Musikus yang juga politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ahmad Dhani Prasetyo sudah divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena dianggap bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pun memberi respons.Fahri menyarankan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan khusus menyikapi kasus Ahmad Dhani yang merupakan kader Partai Gerindra. (Baca juga: Kejati Jatim Minta Penahanan Ahmad Dhani Dipindah Ke Surabaya)

"Saya mengusulkan Prabowo bikin statement (pernyataan) jika dia berkuasa nanti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disalahgunakan harus disetop, jangan menganiaya kebebasan berpendapat," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019). (Baca juga: Serba Hitam, Ahmad Dhani Tiba di PN Jakarta Selatan)

Dia pun memiliki alasan meminta agar Prabowo yang mendorong revisi Undang-undang ITE, bukan kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Sebab, menurut dia, Presiden Jokowi juga "menikmati" pemberlakuan pasal dalam UU tersebut. Sebab tidak sedikit orang yang dijerat UU ITE adalah pengkritik Presiden.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3603 seconds (0.1#10.140)