Inilah Style Ahmad Dhani saat Hadir di Pengadilan Negeri Surabaya
A
A
A
SURABAYA - Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (14/2/2019) hari ini.
Sidang kali ini mendengarkan eksepsi terdakwa. Sidang kali ini mendengarkan eksepsi terdakwa. Dhani menjadi terdakwa terkait ucapannya yang diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Kota Surabaya dengan kata-kata "Idiot". (Baca juga: Tulis Surat dari Rutan Medaeng, Dhani Minta Mamanya Tidak Bersedih)
Namun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukannya.Jaksa berpendapat jika surat dakwaan yang disusun, sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelapor dianggap memiliki badan hukum yang jelas. Sehingga berhak untuk melaporkan terdakwa ke polisi.
Itulah sekelumit jalan sidang. Namun ada cerita lain, sisi lain persidangan. Ahmad Dhani pandai mencuri perhatian publik. Kalau pada sidang perdananya, Ahmad Dhani mengenakan kaos warna hitam bertuliskan " TAHANAN POLITIK", kini pada sidang lanjuta, pentolan grup band Dewa 19 memakai kopiah tinggi warna hitam. (Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Ahmad Dhani Kenakan Kaos 'Tahanan Politik')
Sebagian orang menyebut kopiah yang dipakai Ahmad Dani itu mirip peci khas orang Madura.Namun ada juga yang menyebut mirip peci-nya pengikut Jalaluddin Rumi. Tapi ada juga yang menyebut kopiah itu identik songkok Turki.
Entah penyebutan mana yang benar namanya. Namun yang jelas, Ahmad Dhani lagi-lagi mampu mencuri perhatian publik lewat penampilannya sekalipun dalam keadaan kurang beruntung.
Sidang kali ini mendengarkan eksepsi terdakwa. Sidang kali ini mendengarkan eksepsi terdakwa. Dhani menjadi terdakwa terkait ucapannya yang diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Kota Surabaya dengan kata-kata "Idiot". (Baca juga: Tulis Surat dari Rutan Medaeng, Dhani Minta Mamanya Tidak Bersedih)
Namun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukannya.Jaksa berpendapat jika surat dakwaan yang disusun, sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelapor dianggap memiliki badan hukum yang jelas. Sehingga berhak untuk melaporkan terdakwa ke polisi.
Itulah sekelumit jalan sidang. Namun ada cerita lain, sisi lain persidangan. Ahmad Dhani pandai mencuri perhatian publik. Kalau pada sidang perdananya, Ahmad Dhani mengenakan kaos warna hitam bertuliskan " TAHANAN POLITIK", kini pada sidang lanjuta, pentolan grup band Dewa 19 memakai kopiah tinggi warna hitam. (Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Ahmad Dhani Kenakan Kaos 'Tahanan Politik')
Sebagian orang menyebut kopiah yang dipakai Ahmad Dani itu mirip peci khas orang Madura.Namun ada juga yang menyebut mirip peci-nya pengikut Jalaluddin Rumi. Tapi ada juga yang menyebut kopiah itu identik songkok Turki.
Entah penyebutan mana yang benar namanya. Namun yang jelas, Ahmad Dhani lagi-lagi mampu mencuri perhatian publik lewat penampilannya sekalipun dalam keadaan kurang beruntung.
(vhs)