Plesetkan Lagu Mars ABRI, Dosen UNJ Robertus Robert Resmi Tersangka

Kamis, 07 Maret 2019 - 09:20 WIB
Plesetkan Lagu Mars ABRI, Dosen UNJ Robertus Robert Resmi Tersangka
Dosen Sosiologi UNJ, Robertus Robert.Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech) oleh pihak kepolisan.

Robert yang juga dikenal sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Baca juga: Pelesetkan Mars ABRI, Dosen UNJ Robertus Robert Dicokok Polisi)

"Saat ini Robert sudah jadi tersangka. (dijerat) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE,"? kata kuasa hukum Robert, Erwin Natosmal Oemar? saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) itu menuturkan, Robert saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia mengaku bingung terhadap pihak kepolisian yang sudah lebih dulu menetapkan kliennya sebagai tersangka sebelum pemeriksaan rampung dilakukan.

"(Robert) masih diminta keterangan. Anehnya, sudah jadi tersangka. Kami tidak tahu (bisa keluar status tersangka). Tanya Kepolisian," ujarnya.

Penetapan status tersangka terhadap Robert juga diamini oleh tim pendamping hukum lainnya, Nurkholis Hidayat. Penetapan status Robert, kata Nurkholis, terungkap melalu Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (Baca juga: Danlanud Iswahjudi, Ingatkan Prajurit Bijak Bermedsos)

"Ini masih BAP. Status tersangka Pasal 28 ayat (2) UU ITE," kata Nurkholis saat dikonfirmasi terpisah.

Robertus Robert ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan orasinya pada Aksi Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Dalam orasinya, Robert sempat menyanyikan Mars ABRI. Namun, lirik Mars ABRI tersebut justru dipelesetkan olehnya. Aksinya itu lantas terekam kamera dan videonya kemudian viral di media sosial (medsos).
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6530 seconds (0.1#10.140)