Memprihatinkan, Para Kader Melanggar Integritas Partainya Sendiri

Selasa, 04 September 2018 - 13:15 WIB
Memprihatinkan, Para Kader Melanggar Integritas Partainya Sendiri
Sebanyak 22 orang anggota DPRD Kota Malang, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/SINDONews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Kasus suap pembahasan perubahan APBD Kota Malang, yang menyeret 41 anggota DPRD Kota Malang, sebagai tersangka. Sangat memprihatinkan bagi kota pendidikan ini.

Para wakil rakyat ini, dipilih dan dipercaya oleh rakyat untuk menyuarakan suara rakyat di lembaga legislatif. Kenyataannya, mereka kini menjadi pesakitan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bergerak cepat menyidik kasus yang mencoreng nama baik Kota Malang, tersebut. Total, sudah ada 44 nama terjerat kasus ini.

Selain 41 anggota DPRD Kota Malang. Kasus ini, juga membuat Wali Kota Malang, non aktif M. Anton meringkuk dalam penjara selama dua tahun delapan bulan.

Kasus ini, juga menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawas Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono. Serta, komisaris PT ENK, Hendrawan Maruzaman.

"Pastinya kami sangat prihatin dengan peristiwa ini, karena para kader partai yang telah dipilih rakyat, tidak mampu menjaga integritas partai," ujar Ketua DPC PDIP Kota Malang, I Made Rian.

Dia mengatakan, partai tidak pernah kurang memberikan bekal dan pendidikan bagi para kadernya. Tetapi, sebaik apapun mekanisme partai, semua kembali kepada pribadi masing-masing. Baca juga: PDIP Kota Malang, Sudah Serahkan Surat Pengajuan PAW

"Di partai kami ada sekolah partai, untuk pendidikan politik para kader. Pendidikannya berjenjang. Baik anggota biasa, hingga yang sudah menjadi anggota dewan, tetap mendapatkan pendidikan politik," tegasnya.

Dia berharap, kondisi yang terjadi saat ini bisa menjadi bahan belajar bersama bagi semua pihak, agar tidak terulang kembali. Masih ada waktu 11 bulan ke depan, untuk menuntaskan kerja DPRD Kota Malang, periode 2014-2019.

Proses pergantian antar waktu (PAW) bagi anggota dewan yang terseret kasus suap ini, diharapkannya juga dapat cepat tuntas, agar roda pemerintahan di Kota Malang, tidak sampai terhenti.

Keprihatinan yang sama, juga dirasakan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan DPRD Kota Malang, Abdulrachman. Politisi yang baru pertengahan bulan Juli 2018 silam dilantik sebagai anggota wakil rakyat ini, kini harus kehilangan banyak koleganya.

Bahkan, dia tidak bisa bekerja menjalankan fungsi legislatif, karena anggota yang dipimpinnya tingga empat orang, dan dua di antaranya dalam kondisi sakit parah.

"Partai-partai sudah menyiapkan nama pengganti. Saya berharap proses PAW bisa segera tuntas. Agar dewan tidak kosong, dan bisa segera bekerja melayani masyarakat," tegas politisi PKB tersebut.

Ahli hukum tata negara dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Ali Syafaat mengatakan, hanya dengan cara PAW untuk mengisi kekosongan di DPRD Kota Malang, agar jalannya pemerintahan tidak sampai terhenti.

"PAW bisa dilakukan melalui garis instruksi partai. Maupun, secara sukarela para anggota dewan yang sudah berstatus tersangka mengundurkan diri, agar partai bisa melakukan PAW," tuturnya.

Dia merasa, partai-partai harus melakukan langkah PAW ini, agar pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Malang, tidak sampai terganggu atas persoalan ini. Baca juga: PPP Kota Malang, Baru Lakukan Konsultasi PAW Tiga Anggotanya
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4488 seconds (0.1#10.140)