'Komandan Cobra' Ungkap Peran 3 Perusahaan Dikasus QNet

Rabu, 06 November 2019 - 02:14 WIB
Komandan Cobra Ungkap Peran 3 Perusahaan Dikasus QNet
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkap cara kerja yang digunakan dalam money game, dan penipuan investasi. Foto/Humas Polres Lumajang
A A A
LUMAJANG - Tim Cobra Polres Lumajang, terus mengobrak-abrik jaringan QNet yang diduga telah melakukan penipuan investasi, hingga merugikan para korbannya.

(Baca juga: Tim Cobra Tetapkan 14 Nama Tersangka Kasus QNet, Ini Daftarnya! )

Bahkan, "Komandan Cobra" Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menyebutkan, dalam bisnis QNet ini ada tiga perusahaan yang diduga terlibat, yakni PT QN International Indonesia, PT Amoeba Internasional, dan PT Wira Muda Mandiri.

"Ketiga perusahan ini bertanggung jawab atas adanya dugaan penipuan investasi yang dilakukan selama kurang lebih 21 tahun di Indonesia," ujar perwira menengah Polri yang juga menyandang gelar doktor hukum bisnis tersebut.

Lebih lanjut dia mengatakan, ketiga perusahaan ini memiliki peran masing-masing. PT QN Internasional Indonesia yang menjadi pemilik brand QNet, didugaa berperan untuk mengurus legalitas perusahaan dengan memanfaatkan celah hukum yang berada di Indonesia.

Hal ini, menurut Arsal pada akhirnya membuat QNet mampu masuk dalam keanggotaan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), dan memiliki surat izin usaha perdagangan langsung yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag).

Sedangkan PT Amoeba Internasional, diungkap Arsal, diduga memiliki peran mendistribusikan barang tersebut kepada konsumen dengan metode cuci otak supaya pelanggannya bersedia mengeluarkan uang meskipun tidak membutuhkan barangnya.

"Doktrinnya yang terkenal adalah UGD yaitu Utang, Gadai, Dol (jual). Para calon pelanggan atau agennya dipaksa untuk mencari utangan ke teman, ke saudara atau bahkan ke bank. Kalau tidak dapat utangan mereka diajarkan untuk menggadaikan atau menjual harta benda yang mereka miliki, dengan iming-iming akan berlipat ganda harta yang mereka dapatkan," tutur Arsal.

Sedangkan PT Wira Muda Mandiri bertugas untuk menampung dana dari konsumen baru yang ingin bergabung. Pembayaran-pembayaran oleh anggota baru, ditransfer kepada anggota seniornya, dan dari anggota seniorlah yang akan mentransfer ke PT Wira Muda Mandiri.

"Sistem transfer uang dari anggota ke anggota yang lebih senior ini, muncul keanehan. Kenapa uangnya tidak ditransfer langsung ke rekening PT QN Internasional Indonesia?," ungkap Arsal.

'Komandan Cobra' Ungkap Peran 3 Perusahaan Dikasus QNet


Dia menegaskan, saat ini Tim Cobra Polres Lumajang terus bekerja melakukan penyelidikan kasus ini, setelah menetapkan 14 tersangka dari PT QN International Indonesia, PT Amoeba Internasional, dan PT Wira Muda Mandiri.

Ketiga perusahaan tersebut, dikatakan Arsal diduga telah berbagi peran dalam penipuan investasi yang mereka jalankan di Indonesia. Berbagai macam barang yang mereka jual dengan harga mahal, tapi sebenarnya tidak ada kasiat dan manfaatnya, hanya dijadikan kedok untuk mensiasati aturan hukum.

Perusahaan ini, diketahui Arsal sebenarnya perusahaan money games yang berganti-ganti baju. "Sekitar 20 tahun yang lalu mereka menggunakan brand Gold Quest, dengan menjual koin emas berisi gambar tokoh dunia yang katanya dicetak terbatas dan kelak menjadi buruan investor sehingga akan berharga mahal," ucapnya.

Tapi kenyataanya, sampai saat ini tidak ada yang membutuhkan koin tersebut, karena itu hanya akal-akalan mereka saja. Setelah Gold Quest bermasalah, meraka berganti baju menjadi Quest Net. Saat Quest Net ramai persoalannya di media, mereka berganti baju lagi menjadi Q-NET.

"Produk yang mereka jual seperti Amezcua cakra, geometri maupun bio disc, mereka klaim dapat membuat badan bugar karena dapat meningkatkan tingkat energi pada tubuh, dapat melawan dampak negatif medan elektromagnetik serta dapat menyembuhkan dari berbagai macam penyakit," ungkapnya.

(Baca juga: Atap SDN Gentong Ambruk, Seluruh Sekolah Diliburkan, Ada Apa? )

Barang tersebut dijual dengan harga yang sangat mahal, yakni berkisar Rp7 juta-10 juta. Anehnya lagi, kata Arsal produk yang mereka jual tidak memiliki ijin edar dari Kementerian Kesehatan, padahal sudah masuk dalam kriteria alat kesehatan.

"Ini jelas bentuk akal-akalan mereka untuk mengelabui hukum yang ada di Indonesia. Untuk itu para pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakannya karena telah memperdaya masyarakat kecil. Korbannya sampai menjual harta benda satu-satunya yang mereka miliki, karena diiming-imingi cepat menjadi orang kaya," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5724 seconds (0.1#10.140)