Polda Jatim Bidik Tersangka Baru Kasus Investasi Ilegal

Sabtu, 04 Januari 2020 - 10:03 WIB
Polda Jatim Bidik Tersangka Baru Kasus Investasi Ilegal
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim akan membidik tersangka baru dalam kasus investasi ilegal yang dijalankan PT Kam and Kam melalui aplikasi 'Memiles'.

Aplikasi ini meminta tiap anggota untuk men-top up dana investasi mulai dari Rp50.000 hingga Rp200 juta. Dari top up itu, Memiles memberi bonus berupa ponsel, motor, hingga mobil. (baca juga: Beginilah Jurus Perusahaan Investasi Ilegal Gaet Anggota )

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka.

Saat ini, Polda Jatim telah memanggil empat orang publik figur yang diduga ikut terlibat dari praktik ilegal yang dijalankan PT Kam and Kam. "Empat orang publik figur ini dari kalangan artis pada pekan depan. Mereka kami panggil sebagai saksi," kata Luki tanpa menyebut nama maupun inisial publik figur yang dimaksud.

Menurut Luki, bisa saja keempat publik figur itu menjadi korban, atau bisa jadi bagian dari sistem kejahatan PT Kam and Kam. Tak cuma keempat publik figur itu yang bakal diperiksa terkait kasus ini, lanjut Luki, pihaknya juga akan memeriksa semua member yang sempat menerima bonus (reward) dari lingkaran bisnis investasi bodong ini.

"Publik figur yang kami panggil ini member (PT Kam and Kam). Minggu depan akan datang. Bisa jadi mereka bagian dari pada kelompok jaringan ini (tersangka), karena sebagian ada yang investasi lima puluh juta dapat mobil. Ini kan satu hal tidak masuk akal," tandasnya. (baca juga: Polda Jatim Bongkar Investasi Ilegal Beromset Rp750 Miliar )

Dalam kasus ini, Polda Jatim sudah menetapkan dua orang tersangka. Yakni KTM (47), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52), warga Tambora, Jakarta Barat.

Keduanya dijerat dengan pasal 106 juncto 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto pasal 9 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 16 ayat (1) UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Keduanya kini ditahan di Mapolda Jatim.

Diketahui, melalui aplikasi Memiles, kedua tersangka berhasil merekrut sebanyak 264.000 member. Dalam jangka waktu 8 bulan, bisnis ini sudah mampu membukukan omset Rp750 miliar. Padahal Memiles diketahui tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari pengungkapan kasus ini, Polda Jatim menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya," pungkas Luki.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.5414 seconds (0.1#10.140)