Besok Pagi Ahmad Dhani Tiba di Surabaya Langsung ke Pengadilan

Rabu, 06 Februari 2019 - 16:14 WIB
Besok Pagi Ahmad Dhani Tiba di Surabaya Langsung ke Pengadilan
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Indra Wansyah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hari ini kliennya tersebut batal dipindah ke Rutan Medaeng.Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Ahmad Dhani direncanakan akan datang ke Surabaya Kamis (7/2/2019), besok pagi dan langsung ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk jalani proses persidangan

Sebelumnya sempat disiapkan dan ditunggu di Rutan Kelas 1 Khusus Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo, Jatim. Sidang yang akan dijalani tersangka Ahmad Dhani terkait dugaan kasus ujaran kebencian. Meski demikian, pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jatim memastikan telah menyiapkan sel di Rutan Medaeng.

Penegasan ini disampaikan langsung Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Pargiyono Rabu (6/2/2019) sore di Rutan Medaeng Sidoarjo. (Baca juga: Penahanan Ahmad Dhani Batal Dipindah ke Surabaya Hari Ini)

Lebih jauh Pargiono menjelaskan, keputusan gagalnya rencana pemindahan Dhani ke Rutan Medaeng terungkap setelah pihaknya menerima telepon dari perwakilan Kejari Surabaya terkait rencana tersebut.

Dengan gagal dipindahkannya Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng Sidoarjo, menurut rencana pentolan Dewa 19 itu akan diberangkatkan ke Surabaya dari Jakarta pada Kamis (7/2/2019) pagi dan langsung menuju ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani proses persidangan. (Baca juga: Sidangkan Ahmad Dhani, PN Surabaya Minta Bantuan Pengamanan Polisi)

Sementara pascapersidangan Kamis, besok pihak Kanwil Kemenkumham belum mendapat keputusan lainnya karena tergantung dari keputusan pihak Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Meski demikian pihak Kanwil Kemenkumham Jatim menyatakan Rutan Medaeng siap menerima Ahmad Dhani kapanpun sesuai keputusan Kejari Surabaya. Achmad Dhani menurut rencana akan ditempatkan di blok tahanan bersama tahanan titipan lainnya di dalam Rutan Medaeng jika memang benar akan dipindahkan,” kata Pargiono.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2604 seconds (0.1#10.140)